Tabrak Aturan, Surat Blokir BPN Gresik Terhadap Tanah Sueb

Gresik, (pawartajatim.com) – Permasalahan tanah milik seseorang di Kawasan JIIPE Manyar Gresik belum tuntas. Surat keterangan blokir yang dikeluarkan kantor ATR/BPN Gresik ditengarai menabrak aturan, karena kadaluarsa.

Bahkan Tim Konsultan Tanah Haji Sueb Abdullah menduga ada indikasi kuat Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri kinerjanya mengikuti perintah mafia tanah. Alasan dan fakta versi Konsultan Tanah Haji Sueb, proses pendaftaran tanah hingga terbentuk panitia A (BPN dan Desa) dan telah melakukan mensurvei lokasi tanggal 27 September 2022.

Anehnya tak disangka BPN Gresik mengeluarkan surat pemeritahuan, bahwa pendaftaran tanah Sueb tidak bisa dilanjutkan, dengan alasan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) melakukan permohonan blokir.

“Proses pantia A sudah terbentuk dan sudah survei lokasi pada tgl 27 September 2022, kok bisa BPN tgl 17 Oktober 2022 baru mengeluarkan surat pemberitahuan yg isinya pendaftaran tanah Sueb tidak bisa dilanjutkan karena ada permohonan blokir oleh BKMS tgl 12 Mei 2022. Padahal Permen ATR No. 13 Th 2017 Tentang Tata Cara Blokir sudah jelas mekanismenya,” kata Ketua tim Konsultan Tanah milik Haji Sueb Abdullah, Totok, di Gresik, Rabu (2/11).

Ia menjelaskan, salah satu fakta dugaan Asep Heri mengikuti perintah mafia tanah adalah soal pemberitahuan surat blokir BPN berdasar surat permintaan dari BKMS. Dan masa blokir hanya 30 hari sesuai dengan Peraruran Menteri (Permen) ATR tersebut.

Masa blokir hanya 30 hari. Dan dalam 30 hari itu pemohon blokir harus melakukan tindakan hukum kalau tidak, otomatis gugur. Disitu sudah jelas kinerja Asep mengikuti perintah mafia tanah. Coba hitung dari 12 Mei tambah 30 hari, kan jatuhnya  12 Juni.

‘’Kok bisa buat surat tanggal 17 Oktober,” tegas Totok. Menanggapi undangan dari Asep Heri selaku Ketua BPN di ruang rapat Graita Eka Praja Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, yang juga mengundang jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Gresik pada Rabu sore kemarin, Totok menilai dan menduga bahwa acara tersebut adalah akal politik Asep untuk mencari dukungan dan legitimasi.

“Buat apa kami hadir. Kami yakin pejabat Forkopimda tidak akan ada yang hadir. Karena rapat itu hanya akal-akalan Asep Heri sebagai Kepala BPN untuk mencari dukungan dan legitimasi atasanya. Seolah-olah BPN Gresik masih kondusif dan didukung Forkopimda, meski faktanya di BPN Gresik banyak masalah,” imbuhnya.

Pemuda energik ini mengungkapkan, pihaknya tidak akan menggubris mediasi yang digagas oleh Asep. Karena tidak ada alasan BPN tidak segera memproses penerbitan sertifikat tanah yang telah dibeli  Sueb dari pemilik sahnya yakni Zainul Arifin yang dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Dengan putusan pengadilan Nomor 394/Pid.b/2016/PN. Gsk, BPN cukup sebagai landasan proses penerbitan sertifikat. Jika putusan pengadilan diabaikan maka kami akan membuktikan bahwa Asep sebagai kepala BPN Gresik pantas dipersoalakan secara hukum pidana dan kami siap membuktikanya,” tandasnya.

Totok menambahkan harusnya pendaftaran tanah pertama Haji Sueb sejak Februari 2016 sudah selesai. Tapi karena ini berkaitan dengan tanah yang lokasinya digunakan untuk JIIPE dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka pembebasan lahan disana diduga jadi rebutan mafia tanah. Tentu berkolaborasi pejabat yang memiliki kewenangan.

Sementara itu, Asep Heri ketika dimintai keterangan, bungkam seribu bahasa saat dikejar wartawan untuk konfirmasi terkait acara di gedung Pemkab Gresik yang tidak dihadiri oleh para pejabat Forkopimda itu. Hingga sampai ditempat parkiran mobil di halaman Pemkab  ujung timur Asep Heri tetap saja tidak menggubris para wartawan yang mengejarnya. (dra)