Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santri Diancam 20 Tahun Penjara

Pengasuh ponpes tersangka pencabulan santriwati dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (25/10/2022) siang.
Pengasuh ponpes tersangka pencabulan santriwati dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (25/10/2022) siang.

Banyuwangi (pawartajatim.com) – Kasus pencabulan santri pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, memasuki babak baru. Tersangka, Fauzan (53), dilimpahkan penyidik Polresta Banyuwangi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa (25/10/2022) siang. Mantan anggota DPRD Jatim ini akan didakwa dengan pasal berlapis. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

Tersangka tiba di kantor Kejaksaan ditemani tim pengacaranya. Setelah itu, penyidik menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk barang bukti. Selanjutnya, tersangka menjadi wewenang JPU untuk segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwnagi. “ Jadi, ini pelimpahan tahap dua. Berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, tersangka dan barang bukti diserahkan ke JPU,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Budi Muklish usai menerima pelimpahan tersangka.

Begitu menerima pelimpahan tersangka, pihaknya akan segera menyusun dakwaan untuk dibawa ke pengadilan. Tersangka akan menjadi tahanan Kejaksaan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, terdakwa dititipkan di rutan Polresta Banyuwangi. JPU akan menggunakan pasal komulatif tentang Pencabulan Anak dan Persetubuhan Anak, masing-masing pasal 81 ayat 3 daan pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “ Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus pencabulan santriwati ini mencuat Juli 2022. Lima santriwati dan satu santri laki-laki melapor ke Polresta Banyuwangi setelah menjadi korban pencabulan. Tersangka, Fauzan  berhasil ditangkap setelah dua minggu buron. Modus yang digunakan tersangka adalah wawancara kepada para korban. Kemudian, mereka dicabuli di bawah ancaman. Aksi itu dilakukan mulai Oktober 2021 hingga Mei 2022. (udi)