Banyuwangi (pawartajatim.com)- Tiket penyeberangan Ketapang, Banyuwangi – Gilimanuk akhirnya naik rata-rata 11 persen. Tarif baru akan diberlakukan per 1 Oktober. Sosialisasi kenaikan tiket ini mulai digelar jajaran ASDP Ketapang, Jumat (30/9/2022) siang.
Naiknya tiket penyeberangan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri (KM) Perhubungan No.184 Tahun 2022 tentang Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Provinsi. “ Sesuai jadwal, tiket penyeberangan terjadi penyesuaian mulai 1 Oktober, pukul 00.00 WIB,” kata General Manager PT Indonesia Ferry (ASDP) Ketapang – Gilimanuk, M. Yasin.
Dengan tarif baru ini, tiket pejalan kaki naik dari Rp8.500 menjadi Rp9.650. Sepeda motor naik dari Rp27.000 menjadi Rp29.050. Mobil penumpang naik dari Rp182.500 menjadi Rp199.850. Sedangkan bus naik dari Rp447.000 menjadi Rp484.000. Sementara, truk sedang naik dari Rp 447.000 menjadi Rp484.000. Kenaikan tarif ini juga berlaku bagi lintasan Ketapang – Lembar, Lombok.
Menurut M.Yasin, keputusan penyesuaian tarif ini mulai diterima, 28 September lalu. Karena itu, pihaknya melakukan sosialisasi ke seluruh operator kapal dan pengguna jasa pelayaran. “ Kami buat spanduk, termasuk ke media sosial dan membuat pamflet ke sopir-sopir di pelabuhan,” tegasnya.
Meski terjadi kenaikan tarif, pihaknya memastikan layanan penyeberangan tetap kondusif. Pelayanan penyeberangan juga ditingkatkan. Diantaranya, ketepatan waktu bongkar muat dan jadwal pelayaran kapal. “ Kami juga menyiapkan seluruh dermaga tetap aman,” tutupnya. (udi)