
Banyuwangi (pawartajatim.com) – Usulan penyesuaian tarif penyeberangan pasca-naiknya harga BBM mendapat respon pemerintah. Tiket kapal dijadwalkan segera naik. Besarannya sekitar 11,79 persen. Rencana penyesuaian tarif ini dinilai telat oleh para pengusaha kapal.
Sebelumnya, para pengusaha kapal mengusulkan penyesuaian tarif pasca-harga BBM dinaikkan. Namun, setelah ditunggu hingga 15 hari, tiket penyeberangan tak kunjung dinaikkan oleh pemerintah. Imbasnya, pengusaha kapal memilih cara masing-masing untuk bertahan. Mulai penundaan gaji karyawan hingga menunda jadwal perawatan kapal.
“Kami dapat kabar dari pusat, Keputusan Menteri (KM) 172 tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tiket sudah diteken. Rencananya akan diberlakukan mulai Senin (19/9/2022) dini hari. Besarannya sekitar 11,79 persen. Tapi, ini sangat telat,” kata Ketua DPC Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Banyuwangi, Putu Gde Widiana, Jumat (16/9/2022) siang.
Rencana besaran penyesuaian tarif ini dinilai masih jauh dari harapan. Gapasdap mengusulkan kenaikan tarif sekitar 28-36 persen. Nilai ini disesuaikan dengan melambungnya biaya operasional kapal akibat naiknya harga BBM.
Apalagi, pemerintah masih memiliki tanggungan menaikkan tiket kapal pada kenaikan harga BBM sebelumnya. “ Jadi, rencana kenaikan ini belum menjawab keluhan kami. Idealnya, penyesuaian tarif ini bisa menyentuh angka 35,4 persen, setara dengan naikknya harga BBM,” keluhnya.
Pihaknya berharap, pemerintah bisa memikirkan nasib pengusaha kapal. Sebab, jasa transportasi lain sudah naik lebih dulu pasca-naikknya harga BBM. Bahkan, ada yang menaikkan hingga 100 persen.
Sedangkan, tiket kapal cukup lama menunggu keputusan pemerintah. “Idealnya, pemerintah tak sekadar menaikkan tarif tiket penyeberangan. Tapi, memberikan kompensasi sejenis bantuan tunai ke operator kapal akibat naikknya harga BBM,” tegasnya didampingi Ketua Dewan Pembina DPP Gapasdap, Bambang Haryo. (udi)










