
Banyuwangi (pawartajatim.com)- Pengiriman paket sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Banyuwangi berhasil digagalkan petugas, Senin (5/9/2022) sore. Satu paket sabu diperkirakan seberat 0,7 gram diamankan.
Temuan sabu ini berawal dari seorang warga binaan berinisial S (26) yang kedapatan menyimpan telepon selular (ponsel) di loker Lapas. Ketika diperiksa, dalam ponsel tersebut ditemukan percakapan akan ada kiriman barang ke Lapas. Petugas Lapas langsung melakukan penyanggongan, termasuk berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, datang seseorang pengendara motor berinisial R (24) yang mondar-mandir di sekitar Lapas. Karena mencurigakan, petugas Lapas bersama personel Satnarkoba Polresta Banyuwangi melakukan penyergapan. Dari tasnya, ditemukan satu klip berisi serbuk putih. Barang ini disimpan di dalam bungkus rokok. “ R akhirnya kami amankan ke dalam Lapas,” kata Kepala Lapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Begitu tertangkap, R langsung bernyanyi. Pemuda ini mengaku akan mengirimkan sabu kepada S, warga binaan kasus pencabulan di bawah umur. Kebetulan, sehari-harinya S bertugas di luar Lapas. Rencananya, paket sabu ini akan diserahkan oleh S kepada DP (30), warga binaan kasus narkoba. “ Ketiga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan mengakui perbuatannya,” tegas Wahyu.
Akibat perbuatan ini, S dan DP yang berstatus warga binaan harus mendapatkan sanksi khusus. Salah satunya, hak-haknya tidak akan diberikan. Lalu, ditempatkan pada sel khusus. Sedangkan R yang bertindak sebagai kurir diserahkan ke Polresta Banyuwangi. “ Sanksi untuk S dan DP ini sesuai dengan aturan yang ada. Jika ada warga binaan yang melanggar, ada sanksi khusus,” tutup Wahyu. (udi)