Surabaya, (pawartajatim.com) – Kasus Ferdi Sambo, mengilhami ratusan advokat yang bergabung dalam Komite Reformasi Advokat Nasional/KRAN mulai berbedah. Mereka menuntut Presiden Joko Widodo, mengeluarkan Perpu tentang pembentukan Dewan Advokat Nasional/DAN.

Tuntutan itu diwujudkan dengan menggelar, Seminar Hukum Nasional dengan thema ‘Menuju Advokad Berkualitas, Berwibawa dan Bermartabat’ yang diselenggarakan Universitas Sunan Giri/Unsuri Surabaya bekerjasama dengan Komite Reformasi Advokat Nasional/KRAN yang diselenggarakan di Gedung Auditorium Unsuri Surabaya Sabtu (20/8).

Tampil sebagai pembicara, Presiden Konggres Advokat Indonesia/KAI,, Adv Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA., Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional/KRAN sekaligus Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia/YLI, Adv Dr Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM., dan Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia sekaligus Staf Khusus Bidang Hukum Wakil Presiden RI, Adv Dr Firman Wijaya, SH., MH., dengan moderator Prof Dr Sunarno Edi Wibowo, SH., MH.

Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional/KRAN sekaligus Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia/YLI, Adv Dr Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM (kanan), Presiden Konggres Advokat Indonesia/KAI,, Adv Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA (kiri). (foto/bw)

‘’Kasus Irjen Ferdi Sambo ini dijadikan momentum bersih-besih sekaligus jilid 2 Omnibus Law dengan membuat Badan Advokat Nasional,’’ kata Presiden Konggres Advokat Indonesia/KAI,, Adv Dr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA., usai menjadi pembicara pada seminar nasional hukum, kepada pawartajatim.com.

Selama ini, kata dia, lembaga advokat dipandang sebelah mata karena tidak pernah dilibatkan dalam sebuah rapat koordinasi bidang hukum yang diselenggarakan pemerintah. ‘’Karena itu, kami mendesak Presiden Jokowi, mengeluarkan Perpu terkait pembentukan dewan Advokat Nasional,’’ ujarnya.

Karena itu, menurut dia, pihaknya menggelar seminar nasional hukum yang intinya mengajak seluruh asosiasi lembaga advokat di Indonesia yang jumlahnya sekitar 15 itu bersatu untuk membentuk Dewan Advokat Nasional yang sejajar dengan Lembaga tinggi negara.

Alasannya, kata dia, komisioner Dewan Advokat Nasional yang mengusulkan jumlahnya Sembilan orang yang terdiri dari perwakilan dari asosiasi Lembaga advokat itu sendiri, tokoh masyarakat, perguruan tinggi dan ada unsur dari pemerintah.

Foto bersama antara pembicara dan peserta seminar nasional hukum di Gedung Auditorium universitas Sunan Giri/Unsuri Surabaya Sabtu (20/8). (foto/bw)

Sedangkan, Ketua Komite Reformasi Advokat Nasional/KRAN sekaligus Ketua Umum Yuristen Legal Indonesia/YLI, Adv Dr Rohman Hakim, SH., MH., S.Sos., MM., menambahkan, seminar nasional hukum seperti yang digelar di Unsuri Surabaya ini juga akan diselenggarakan dibeberapa kampus yang tersebar di seluruh kota besar Indonesia.

Menurut dia, perkembangan dan eksistensi marwah profesi dunia advokat di Indonesia saat ini berada pada titik nadir terendah, “marwahnya, posisinya, keberadaannya” sedang di rundung duka. Ia menyebut hidup segan mati tak mau.

Mengingat keberadaannya dalam praktek di lapangan, posisi tawar advokat sangat lemah dihadapan para penegak hukum yang lainnya, dan sering kita jumpai para advokat ketika menjalankan tugas profesinya, di dalam maupun di luar pengadilan banyak terkriminalisasi, dan hak-hak imunitasnya terabaikan.

Pimicunya antara lain, tumpulnya hak imunitas advokat dan lemahnya perlindungan profesi advokat. Padahal, secara Normatif kekebalan advokat telah di lindungi oleh hukum pada saat advokat menjalankan tugas profesinya di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, tertuang dalam pasal 16 UU Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan 2 itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.

‘’Dalam prakteknya advokat sebagai sesama penegak hukum telah terjadi adanya ketidak seimbangan kewenangan “advokat lemah tidak bertaji? kilahnya. Dengan dasar itulah, pihaknya mengawali seminar nasional hukum ini yang diselenggarakan berkat Kerjasama KRAN dan Unsuri Surabaya. (bw)