Banyuwangi, (pawartajatim.com)- Nelayan di Banyuwangi mendapat perhatian khusus dari DPRD setempat. Rancangan Perda (Raperda) yang mengatur perlindungan nelayan disiapkan. Targetnya, Raperda ini bisa memberdayakan nelayan dalam mengelola potensi maritin yang melimpah.

Target lainnya, dengan Raperda Perlindungan Nelayan, bisa melindungi sumber daya nelayan lokal. Sehingga, terhindar dari korporasi. “Jika potensi maritime bisa dikelola sumberdaya lokal, tentunya akan mendongkrak ekonomi masyarakat pesisir. Dan, imbasnya pada Pendapatan Asli Daerah,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi usai paripurna tanggapan Bupati di DPRD Banyuwangi, Jumat (5/8/2022) siang.

Selain Raperda Perlindungan Nelayan, DPRD juga mengusulkan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular. Raperda ini dinilai mendesak bagi warga Banyuwangi. Sebab, kesehatan masyarakat menjadi taruhan yang mahal.

Dampak wabah penyakit menular kerap kali memicu persoalan ekonomi dan korban jiwa. “Jadi, Raperda ini memberikan jaminan kualitas kesehatan Banyuwangi,” kata Sofiandi. Dengan Raperda ini, daerah memiliki dasar hukum dalam kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

“Prinsipnya meliputi dua aspek penting yang saling terkait, yaitu aspek pencegahan dan penanggulangan,“ tegas politisi Golkar ini. Wakil Bupati Banyuwangi, Sugirah menegaskan pihaknya sepakat dengan pengajuan dua raperda tersebut. Namun, ada sejumlah usulan yang dimasukkan dalam klausul pembahasan raperda.

Salah satunya, penambahan rujukan sebagai dasar pembuatan Raperda. Lalu, terkait perlindungan nelayan hanya pada kewenangan pemerintah daerah. “Pada prinsipnya, eksekutif dengan usulan dua raperda ini. Namun, perlu penambahan yang nantinya dibahas secara teknis,” kata Sugirah. (udi)