Banyuwangi, (pawartajatim.com)- Pengiriman benih lobster berhasil digagalkan personel TNI AL Banyuwangi di pesisir Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Dari aksi ini, sebanyak 7.862 ekor benih lobster diamankan. Sedianya, barang terlarang akan dijual ke luar daerah.
Saking banyaknya, total lobster yang disita nilainya mencapai Rp80 juta. Sayangnya, pelaku berhasil kabur saat digerebek, Selasa (12/7) malam. Penggerebekan transaksi baby lobster ini berawal dari laporan warga. Tim Quick Respon Pangkalan TNI AL (Lanal) Banyuwangi kemudian diterjunkan.
Ternyata benar, menjelang tengah malam, petugas yang menyamar mendapati seorang pengendara motor yang membonceng kotak putih. Pelaku berhenti di sebuah tempat sepi. Tak berselang lama, datang dua pelaku lagi yang mengendarai motor. Saat itulah, anggota Lanal melakukan penyergapan.
“Saat kami sergap, dua pelaku langsung kabur menggeber motornya. Satu pelaku lagi, berlari kabur ke arah hutan. Motornya ditinggal,” kata Komandan Lanal Banyuwangi, Letkol Laut (P) Ansori melalui Palaksa Mayor Laut (T) Hari Handoko di Mako Lanal Banyuwangi, Rabu (13/7) sore.
Petugas hanya mengamankan motor dan kotak stereofoam. Di dalamnya berisi 54 bungkus plastik berisi benih lobster. Seluruhnya berisi oksigen. Diduga, ribuan benih lobster ini siap dikirim ke daerah tujuan.
Barang bukti yang disita diamankan di Mako Lanal Banyuwangi. Penjualan benih lobster ini, menurut Hari, melanggar Undang-undang No.45 tahun 2009 tentang Perikanan. Wilayah Banyuwangi yang berbatasan dengan laut ditengarai menjadi surge peredaran benih lobster ilegal.
“Kami masih kembangkan terus penangkapan ini. Terutama pemasoknya,” jelas Mayor Hari. (udi)