Surabaya, (pawartajatim.com) – Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin, melakukan Kunjungan Daerah Pemilih (Kundapil) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim, Jalan Raya Tenggilis Surabaya, Jumat (1/4).
Rahmat Muhajirin menjelaskan kepada awak media bahwa maksud kunjungan ke KPU Prov Jatim di awal Ramadhan ini merupakan rangkaian Kundapil, sesuai per undang-undangan dan merupakan tugas sebagai anggota dewan.
“Tadi dibahas tentang isu-isu tentang pendundaan pelaksanaan pemilu seperti apa, kalau ditunda apakah sudah siap.” katanya. Selain itu, lanjut Rahmat Muhajirin juga dibahas tentang masukkan masukan dari daerah, termasuk kendala apa saja yang dihadapi, sebab seperti diketahui bahwa anggota dewan tentu harus bisa menyerap anspiasri dari daerah,
Sementara itu PLH Ketua KPU Prov Jatim, Nurul Amalia menyampaikan hal senada dengan Rahmat Muhajiri, yakni membahas tentang kendala kendala yang di hadapi oleh KPU sebagai penyelenggara. “Kami berharap penyelenggaraan nanti lancar, dengan adanya usulan-usulan dari tingkat bawah diakomodir oleh pusat.” kata Nurul.
Selain usulan-usulan, Nurul juga menyampaikan kebutuhan, seperti kebutuhan SDM, Anggaran, termasuk sarana dan prasarana di tingkat daerah. Pada kesempatan itu juga disinggung tentang penyelenggaraan melalui e-voting yang sempat di wacanakan oleh Menteri Kominfo, dan hal ini sudah dirapatkan.
“Kebijakan dari KPU RI adalah tidak mengambil e-voting itu karena beberapa negara yang melaksanakan e-voting itu malah justru kembali ke cara manual,” jelasnya. Selain kundapil di KPU Prov Jatim, Rahmat Muhajirin, DPR RI Komisi II, Dapil Surabaya – Sidoarjo, juga melaksanakan Kundapil di Bawaslu Kota Surabaya, pada kesempatan tersebut Rahmat Muhajirin juga menanyakan tentang isu terhangat dan kendala yang dihadapi oleh Bawaslu Kota Surabaya.
Pada kesempatan tersebut Rahmat Muhajirin sempat menanyakan isu tentang banyaknya warga yang tidak ber KTP, dan jumlah pemilih. Untuk yang tidak ber KTP, menurut salah satu anggota Bawaslu, hal ini sudah pernah dibahas yakni salah satu caranya adalah dengan melakukan perekaman saat usia 16 tahun, meskipun KTP nya baru akan diberikan setelah umur 17 tahun.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil Akbar, mengatakan, KPU telah melakukan terobosan- teobosan terkait daftar pemilih, bersama Bawaslu telah melakukan penetapan untuk daftar pemilih berkelanjutan.
“Dengan daftar pemilih berkelanjutan ini maka permasalah akan bisa direduksi pada tahun 2024, karena kita telah melakukan pemutakhiran data secara tentative dan dengan waktu yang lebih efektif.” kata Agil. (rino)