Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberberas, Kecamatan Muncar, Banyuwangi  terus berlanjut. Terbaru, Kades Sumberberas Sri Purnanik sudah dua kali menjalani pemeriksaan penyidik Unit Pidana Korupsi Polresta Banyuwangi. Materinya, klarifikasi seputar penggunaan dana APBDes tahun 2020-2021.

Kades Sri Purnanik mengakui jika sudah dua kali dipanggil penyidik. Pejabat ini mengaku penyidik meminta klarifikasi seputar APBDes di desanya. Dia berdalih, penggunaan APBDes sudah sesuai prosedur. “ Memang ada hal yang belum selesai. Tapi, kita sudah ikuti alur pemeriksaan di Polresta,” kata Sri Purnanik usai memenuhi panggilan penyidik Polresta Banyuwangi, Jumat (25/2/2022) siang.

Sedianya, Jumat pagi, Kades dua periode ini kembali menjalani pemeriksaan. Namun, ditunda karena ada kegiatan. “ Hari ini jadwalnya pemeriksaan lagi, tapi ditunda dulu,” jelasnya.

Kali ini, Sri Purnanik tak sendirian. Kasi  Pemerintahan yang juga Kaur Keungan Desa Sumberberas, Sadar Sujudi ikut dipanggil penyidik.

Selain dua kali diperiksa penyidik Polresta, pejabat yang akrab dipanggil Nanik ini mengaku sudah menjalani pemeriksaan Inspektorat Banyuwangi. Sayangnya, dia enggan membeberkan temuan dari auditor Inspektorat. “Yang jelas, awalnya pemeriksaan Inspektorat, sudah ada klarifikasi, lalu dilanjutkan penyidik Polresta,” tegasnya.

Polemik penggunaan anggaran di Desa Sumberberas mencuat setelah muncul sorotan dari tokoh warga setempat. Terkait ini, penyidik Polresta Banyuwangi sudah melakukan klarifikasi dua pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sumberberas. Keduanya membeberkan bahwa setoran dana BUMBDes tak seluruhnya ditransfer ke rekening desa. Namun, ada yang diberikan secara tunai kepada oknum pejabat desa. Nilainya, ada yang Rp 35 juta dan Rp 50 juta. Total dana BUMDes yang diserahkan ke APBDes mencapai Rp 254.115.108. (udi)