Lemahnya Pengawasan, Sumber Masalah yang Mendera LPD di Bali

Denpasar, (pawartajatim.com) – Permasalahan yang mendera Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Buahan, Kecamatan Tabanan, menambah panjang deretan LPD bermasalah di Bali. Sebagian besar sumber masalah ada pada lemahnya pengawasan internal maupun eksternal LPD.

Fungsi pengawasan internal dari desa adat tak berjalan karena belum ada pararem. Sedangkan pengawasan eksternal yang mestinya dilakukan oleh Lembaga Pemberdayaan LPD (LP-LPD) juga gagal menyediakan early warning system (sistem peringatan dini).

Manfaat penyetoran keuntungan LPD sebesar 5 persen ke LP-LPD pun layak dipertanyakan. Petajuh Baga IV Bidang Perekonomian Adat Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, I Ketut Madra mengatakan hal itu di Gedung Lila Graha MDA Bali di kawasan Renon, Denpasar Timur, Selasa (3/11/2026).

Mantan Ketua LPD Kedonganan, Kuta Selatan, Badung ini, menambahkan bahwa pihaknya telah mencoba melakukan pengumpulan data-data mengenai masalah yang mendera LPD Buahan.

“Sebagai bagian dari majelis yang membidangi masalah perekonomian adat termasuk LPD, kami telah lakukan pengumpulan data-data terkait masalah LPD Buahan, Tabanan,” katanya.

Data yang dikumpulkan berupa perkembangan neraca LPD tersebut dari tahun 2022.  Menurut Madra, jika dicermati, gejala LPD Buahan bermasalah sebenarnya telah dapat dideteksi sejak awal tahun 2026, karena terjadi penurunan laba bulanan.

“Sebelumnya LPD Buahan mencatat laba hingga Rp600 juta. Namun mengalami penurunan  sejak memasuki triwulan pertama tahun 2026. Ini dapat dibaca dari laporan neraca yang saya dapatkan,” tegasnya.

Berdasarkan data tersebut, jika LPLPD melakukan pengawasan dengan baik, semestinya sudah dapat dibaca bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini, menurut Madra, sejatinya dapat digunakan oleh LPLPD, sebagai lembaga yang diberi kewenangan melakukan pengawasan terhadap LPD, memberi pengawasan khusus.

“Apalagi selama ini LPLPD menerima setoran lima persen dari laba LPD. Menurut informasi, LPD Buahan rutin menyisihkan dana tersebut ke LPLPD setiap tahun,” ungkap Madra.  Sesuai dengan Pergub Bali Nomor 44 tahun 2017, lanjut Madra, tugas dari LPDLPD termasuk pembinaan teknis, pemeriksaan, pelatihan, penanganan pengaduan, serta evaluasi kesehatan, dan peringkat risiko LPD setiap tiga bulan.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka LPLPD punya tanggung jawab terhadap penyiapan sistem peringatan dini. Terlebih selama ini LPLPD menerima setoran lima persen laba LPD. Dan LPD Buahan Tabanan melakukan penyetoran sesuai dengan perda dan pergub yang mengatur LPD.

Disisi lain, Madra juga melihat bahwa ketiadaan regulasi internal yang kuat (pararem LPD) membuat pengawasan internal LPD Buahan sebagai salah satu LPD pionir di Bali yang menjadi proyek percontohan tahun 1984, menjadi sangat lemah.

“LPD Buahan termasuk LPD pionir namun belum memiliki pararem yang mengatur tata kelola, termasuk pengawasan internal dengan baik,” ungkap Madra. Sementara itu, pihak krama (warga) adat dan prajuru (pengurus) desa adat setempat terlalu mempercayakan pengelolaan ke para pengurus sehingga tidak melakukan pengawasan.

“Mungkin karena sudah berdiri empat puluh empat tahun lebih dan selama waktu tersebut tidak pernah ada masalah, maka krama dan prajuru percaya begitu saja, tanpa ada pengawasan internal terutama oleh panureksa atau badan pengawas yang telah dibentuk,” tegas Madra.

Bertambahnya LPD yang bermasalah, menurut dia, menjadi catatan penting bagi MDA Bali terutama di Baga IV. Perda Nomor 3 Tahun 2017 dan Pergub Nomor 11 Tahun 2017, yang mengatur tentang LPD, terbukti tidak optimal melindungi LPD.

“Seharusnya Perda dan Pergub LPD segera dicabut. Pemerintah daerah dan LPLPD yang diberikan kewenangan melakukan pengawasan tidak mampu melaksanakan fungsinya sesuai perda dan pergub,” tegas Madra.

Diingatkan pula bahwa LPD adalah lembaga keuangan padruwen desa adat. Ketentuan ini diakui oleh UU Nomor 1 Tahun 2013, dimana LPD dengan tegas disebutkan diatur berdasarkan hukum adat. Hukum adat yang dimaksud adalah awig-awig dan atau pararem.

Perda dan Pergub LPD yang berlaku saat ini membuat wilayah pengawasan LPD menjadi abu-abu. Ketika terjadi permasalahan, seolah-olah pemerintah dan LPLPD angkat tangan. Padahal, LPLPD dibiayai dari setoran 5 persen laba LPD.

Ada baiknya Pemerintah Provinsi Bali kembali mengacu pada ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keungan mikro, dimana LPD diatur berdasarkan hukum adat. ‘’Keberadaan pemerintah penting sebagai pengayom, pelindung, dan pembina. Perda LPD mestinya mengatur tentang hal tersebut,” tambah Madra.

Pengaturan mengenai tata kelola LPD sebaiknya diberikan ke desa adat, namun dengan penetapan aturan yang jelas terlebih dahulu melalui awig-awig dan/atau pararem. Sekadar diketahui, LPD Buahan, Tabanan, bermasalah.

Ketua LPD I Gusti Made Sumerta (IGMS) menyelewengkan dana Rp 19 miliar lebih. Dari jumlah yang sebanyak itu, salah satunya diantaranya dipakai untuk judi online (judul). Sanksi adat (pamidanda) telah dikenakan ke Ketua LPD Buahan.

Skema pengembalian dana juga telah dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan melalui paruman desa adat.  Berkenaan dengan sanksi adat yang diterapkan, Madra juga mempertanyakan bagaimana sanksi adat diterapkan, sedangkan LPD Buahan belum punya pararem.

‘’Lalu apa yang dipakai dasar sebagai sepat siku-siku panepas wicara?’’ tandasnya. (yad)