Di Tengah Kelangkaan, Polda Bali Amankan Tujuh Tersangka Penyalahgunaan BBM

Denpasar, (pawartajatim.com) – Polda Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran bahan bakar minyak/BBM bersubsidi bagi masyarakat. Perkembangan terbaru, aparat Ditreskrimsus Polda Bali bersama polres-polres dan Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite.

Kabid Humas Kombespol Ariasandy, Jumat (16/10/2026) mengungkapkan bahwa Polda Bali dan jajaran memang benar mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukum Polda Bali.

“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi,” tegasnya.

 Kombespol Ariasandy menambahkan awalnya aparat Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap penimbunan 300 liter solar subsidi di Tabanan dengan mengamankan satu tersangka. Berdasarkan informasi warga pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 00.30 Wita, aparat meringkus seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di satu lahan kosong di sebelah SPBU 54.821.04 di Jl. Dr. Ir. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Modus operandinya tersangka IMS memborong solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang dia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dengan diangkut mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik nopol DK 1216 GD.

BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui tersangka telah berjalan sejak awal tahun 2026. Dari TKP Tabanan, polisi mengamankan barang bukti berupa 300 liter BBM bersubsidi jenis solar.

Kendaraan Suzuki Carry ST 100 nopol DK 1216 GD, 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi solar masing-masing isis 30 liter, lima jerigen kosong). Tiga jerigen kosong kapasitas 30 liter, satu barcode kendaraan nopol DK 8187 GC dan satu lembar surat rekomendasi pembelian solar pertanian.

Kasus lain diaungkap jajaran Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung, dan Gianyar. Aparat berhasil mengamankan enam tersangka di antaranya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjual dengan harga tinggi yakni Rp 50.000 hingga Rp 100.000 botol isi 1,5 liter.

Penawaran dilakukan melalui medsos FaceBook (Market Place) dengan cara cas on delivery (COD). Tersangka lainnya yang ditangkap berinisial F (31) laki-laki (tangkapan Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026), PSA (25), GAW (17) dan GR (31), ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng).

Berikutnya U (27), laki-laki, TKP Dalung Kuta Utara, Badung (tangkapan Polres Badung), IGR (23), laki-laki, TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar). Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari seluruh Bali, yakni, empat botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis pertalite.

Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan, lima botol air mineral ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh, satu galon air mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite sekitar 4 liter.

Empat botol air mineral ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong, mobil Carry pick-up DK 8492 PR. Sepeda motor Honda Scoopy nopol DK 6610 UBD, uang hasil penjualan Rp 750.000, selang kecil bening panjang 2 meter, 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter), 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter), satu tas hitam, satu  HP serta satu sepeda motor Suzuki Thunder hitam nopol DK 2804 RG.

Dari hasil pengungkapan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (sebagaimana diubah dalam UU No.6 Tahun 2023 tentang cipta kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Mengenai kasus ini Kombespol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Bila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. (yad)