Denpasar, (pawartajatim.com) – Polisi Bali menggeledah dan menyita barang-barang di Toko Emas Divine dan PT Emas Now di Pertokoan Duta Wijaya di Jl. Raya Puputan No.8, Renon, Denpasar. Langkah hukum ini diambil menyusul laporan warga mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, Rabu (30/9/2026), mengatakan, memang benar penggeledahan dan penyitaan tersebut. Hal itu merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026.dampingi kelian banjar setempat serta Komisaris PT Divine dan Emas Now, Antonius.
Dari hasil penyisiran di dua lantai bangunan toko tersebut, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti (BB) berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas, yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Berdasarkan keterangan komisaris perusahaan, aktivitas toko kosong sejak 11 September 2026 atas perintah langsung dari Direktur PT Divine dan Emas Now. Seluruh operasional dialihkan ke pabrik (factory) perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung (Denpasar),” ungkap Ariasandy.
Dia menambahkan bahwa Polda Bali bergerak cepat dalam menangani kasus ini, dan langkah-langkah strategis telah disiapkan oleh tim penyidik ditreskrimum. Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
Untuk diketahui sejumlah warga diduga tertipu beberapa pola transaksi, mulai dari skema pembelian emas hingga skema penjualan kembali emas (buyback). Polisi mengelompokkan saksi potensial ke dalam empat klaster yakni 23 penjual, tujuh pembeli, satu penyuplai perak, dan satu komisaris perusahaan. (yad)











