Banyuwangi,(pawartajatim.com) – Sindikat penjualan pupuk bersubsidi berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa masih menjalani penyidikan.
Satu tersangka bernama MT (35), warga Kalipuro,Banyuwangi. Dari tersangka, diamankan 50 sak pupuk jenis Urea dan Phonska. Beratnya sekitar 2 ton. Barang yang sedang langka ini akan dikirim ke wilayah Kabupaten Sitobondo. Satu lagi tersangka bernama ZA (64), warga Wongsorejo, Banyuwangi.
“Penyidikan masih berlanjut. Tersangka lebih dari satu orang, berpotensi terus bertambah,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, Rabu (16/2) siang. Selain tersangka, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat. Polisi menduga, para tersangka adalah sindikat penjualan pupuk bersubsidi.
Modusnya, pupuk bersubsidi ditimbun, seolah-olah untuk wilayah Banyuwangi. Begitu pupuk langka, mereka menjualnya ke luar daerah. ” Pupuk bersubsidi ini diambil dari salah satu kios. Pemilik kios sedang diperiksa,” tegas Kapolresta.
Tersangka MT yang bertugas sebagai penjual, membeli pupuk seharga Rp 5.950.000. Lalu, diangkut menggunakan mobil pikap L 300 bernopol P 9664 VB. Mobil ini ikut diamankan sebagai barang bukti. Dalam aksinya, tersangka menutupi pupuk yang diangkut pikap dengan kardus buah. Tujuannya, mengelabuhi petugas.
Sedangkan dari tersangka ZA diamankan 44 pupuk ZA bersubsidi. Rencananya pupuk ini akan dijual ke desanya. Pupuk diambil dari sebuah kios di Kecamatan Kabat, diangkut mobil pikap. Mobil ini ikut diamankan sebagai barang bukti.
Menurut Kapolresta pihaknya berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mengembangkannya ke arah pidana korupsi. “Jadi, kita arahkan untuk melihat kerugian negara. Ini kan barang bersubsidi yang diperuntukkan untuk petani. Tentunya, berpotensi memicu kerugian negara,” tegas Kapolresta. (udi)