Pedagang Lama Tak Puas, Pembagian Kios di Pasar Karangploso Malang ‘Belum Jelas’

Alayk Mubarok, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang. (foto/sam)

Malang, (pawartajatim.com) – Dugaan adanya korupsi dengan praktik jual beli dan sewa los/bedak secara ilegal di Pasar Karangploso, Kabupaten Malang, memanas. Sejumlah pedagang menyuarakan ketidak-puasan mereka karena banyaknya kios/los/ bedak yang kini di tempati pihak-pihak yang tak terdaftar secara resmi di UPT Pasar maupun Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Malang.

Bambang, salah satu pedagang yang sudah tahunan hingga menjadi pedagang keliling di Pasar Karangploso, mengungkapkan kekecewaannya. Meskipun telah dijanjikan akan mendapatkan kios pasca pembangunan pasar, hingga kini belum mendapatkan hak tersebut.

Polemik ini ada sejak 2023 dengan Kadis Mahilla sekarang menjabat Kadis Ketahanan pangan yang sempat menjadi Plt dan digantikan Fuat Fauzi, yang saat ini sekretaris DPRD Kabupaten Malang.

Paska demo beberapa waktu lalu dan ditemui di Halaman DPRD, Kadis Astri, juga pernah menjabat sebagai Kabid pasar. Kasus Pasar Karangploso terus menggelinding keberbagai pihak. Untuk mengungkap keterbukaan publik kemana saja aliran dana bergulir yang diduga mengalir kemana-mana.

“Siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alay Mubarok di Malang Rabu (26/8). “Saya juga sudah tahunan berdagang di sini, juga sempat sebagai pedagang keliling. Tapi sejak kios/ bedak dibangun ulang, sampai sekarang saya belum menerima kios yang dijanjikan. Padahal saya termasuk pedagang lama,” tambah Alay.

Bambang menambahkan, sebagian los/ bedak yang seharusnya diperuntukkan bagi pedagang lama sebelum diperbaiki justru dikuasai pihak yang bukan warga setempat. Hal ini menguatkan dugaan adanya praktik jual beli atau penyewaan kios diluar mekanisme resmi.

Apa lagi jumlahnya naik dua kali lipat dari semula 72 menjadi diatas 100 kios. Hal senada dikemukakan Rudi, pedagang lainnya Rudi pedagang lain. Ia menyatakan terkait banyaknya kios gelap/ tidak jelas yang sudah diagunkan sebagai jaminan bank untuk mendapatkan hutang buat modal dagang.

Rudi minta dinas terkait untuk mengirimkan data ulang pedagang yang dulu mendaftarkan namanya sebagai pemilik los atau kios yang resmi sebagaimana SK, bahwa los hanya berjumlah 72 bukan 154.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menyebutkan, terdapat indikasi bahwa salah satu unit kios di Pasar Karangploso dikuasai oleh oknum. Disebutkan sejumlah kios di tempati oleh pihak yang bukan warga setempat, yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli atau sewa kios secara tidak sah senilai Rp 60 juta hingga Rp 140 juta.

Diduga komplotan AA memang ada 4 orang. Semua berperan, tapi dana dari masyarakat/ uangnya mengalir kemana-mana. Saat dikonfirmasi, Gus Ali Mutadho, Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang melalui ponselnya yang bersangkutan enggan menjawab.

Aparat penegak hukum/APH juga telah memeriksa terkait adanya aliran dana yang mengalir ke pejabat. Karena dana Rp 16,8 miliar mengalir kemana-mana. Penasehat Hukum R2J Gondanglegi, sekaligus praktisi Hukum Tata Negara Universitas Merdeka Malang, Yusuf, mengatakan, pembagian 72 los tersebut telah dilakukan sebelum ia menetap. Semua sudah melalui proses.

‘’Baik pada perencanaan pembangunan maupun kesepakatan bersama pedagang di sana,” ujarnya. Ia menambahkan dari 72 pedagang yang ada sebelumnya, hanya 72 los kemudian menggelembung menjadi 140 lebih yang dibangun. Sehingga wajar jika ada yang merasa tidak puas.

Kasus ini kini menjadi sorotan banyak pihak, termasuk para pedagang yang merasa dirugikan. Diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah tegas guna menertibkan kembali kepemilikan kios dan memprioritaskan hak-hak pedagang lokal yang telah lama beraktivitas di pasar tersebut. (sam/el)