Sunarno Edy Wibowo: Pemda Berilah Contoh pada Perusahaan untuk Taat Aturan

Malang, (pawartajatim.com) – Badan Usaha Milik Daerah/BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemda melalui kekayaan daerah yang dipisahkan untuk dijadikan penyertaan modal BUMD. Dalam kerangka regulasi, pengaturan mengenai BUMD telah tercantum dalam pasal 304 serta pasal 331 sampai dengan pasal 343 UU Pemda.

Pengaturan lebih rigid mengenai tata kelola BUMD mulai dari pendirian, penyelenggaraan, hingga pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (PP BUMD).

BUMD pada dasarnya didirikan untuk memberikan manfaat dalam perkembangan perekonomian daerah, memberikan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat, serta untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan.

Tujuan pendirian dimaksud menunjukkan adanya relasi antara peran BUMD dan pelaksanaan otonomi daerah oleh pemda yang berkewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.

Dalam pasal 8 PP BUMD, BUMD Perumda tugasnya lebih difokuskan pada kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan.

Hal ini berbeda dengan BUMD Perseroda yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) yang lebih berorientasi untuk menghasilkan laba.

“Perumda Jasa Yasa Kabupaten Malang harus tunduk pada peraturan di atasnya jika memang tidak memiliki Peraturan Perusahaan ya harus bikin sifatnya wajib dan harus,” kata Penasehat Peradi Surabaya, Prof Dr Sunarno Edy Wibowo, SH MH., di Malang Kamis (16/7).

Ia mengatakan, Perumda Jasa Yasa itu mengelola pariwisata dan itu tidak sedikit karyawannya. Karena Peraturan Perusahaan mengatur juga terkait karyawan yang di jadikan pedoman operasional.

‘’Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Permennaker nomor 28 tahun 2014. Jelas sekali,” tambahnya. Menurut dia, hak kewajiban Perusahaan dan Kewajiban Pekerja, syarat kerja, tata tertib perusahaan hingga jangka waktunya Peraturan Perusahaan dan Peraturan Perusahaan dibuat secara sistematis dan selaras dengan undang-undang yang berlaku.

Terkait rangkap jabatan, kata dia, seharusnya fokus pada satu jabatan biar bekerja secara profesional di bidangnya. Dan tidak tumpang tindih dengan pekerjaan yang lain dan dalam pengelolaannya mendapatkan hasil yang maksimal. (sam)