Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Desakan penertiban jasa rapid ilegal di Banyuwangi, Jawa Timur terus meluas. Setelah di jalur Pelabuhan Ketapang, desakan penertiban melebar ke seluruh jasa rapid ilegal di kabupaten ini. Desakan ini diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto di kantor DPRD, Kamis (10/2/2022) siang.

Politisi PDIP ini menegaskan penertiban jasa rapid ilegal di sepanjang jalur Pelabuhan Ketapang harus diikuti jasa rapid lainnya di Banyuwangi. Hal ini untuk meyakinkan ke masyarakat bahwa tidak ada jasa rapid abal-abal. “ Penertiban jasa rapid ilegal di sepanjang jalur Ketapang ini adalah pilot project. Selanjutnya, harus menyasar jasa rapid ilegal lainnya di Banyuwangi,” tegasnya.

Jika jasa rapid ilegal dibiarkan, menurut Irianto, masyarakat yang akan dirugikan. Sebab, beresiko mendapatkan jasa rapid abal-abal. “ Jadi, jangan sampai ada jasa rapid yang asal-asalan. Seluruhnya harus ditertibkan,” tegasnya lagi.

Terkait penertiban rapid ilegal di sekitar Ketapang, DPRD kembali menegaskan akan segera melakukan sidak ulang. Hal ini untuk memastikan rapid ilegal yang ditutup tidak lagi beroperasi, sebelum mengantongi syarat yang diaur Satgas Covid. “ Kami terus pantau persoalan penutupan ini. Jangan sampai yang ilegal nekad buka lagi,” ujarnya.

Sejuah ini, dari 8 jasa rapid ilegal yang ditutup, ada satu yang mulai melengkapi persyaratan. Sisanya, belum ada tanda-tanda akan mengurus ke Dinas Kesehatan. Pihaknya berharap, jasa rapid yang masih bodong segera mengurus persyaratan. Jika nantinya dinyatakan clear, harus diperbolehkan buka lagi.

Sebelumnya, Satgas Covid Kabupaten Banyuwangi menutup 8 jasa rapid ilegal di sepanjang jalur Pelabuhan Ketapang. Penutupan dilakukan lantaran seluruhnya membandel, tetap beroperasi meski pernah diberikan teguran. (udi)