OJK Bali Dorong Penguatan BPR/BPRS

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman. (foto/ist)

Denpasar, (pawartajatim.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) melalui kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha. Tujuannya memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM di daerah.

Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman, mengungkapkan hal itu saat penyerahan salinan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-39/D.03/2026 tertanggal 7 Mei 2026 tentang pemberian izin penggabungan PT BPR Nusamba Kubutambahan, PT BPR Nusamba Tegallalang, PT BPR Nusamba Manggis, dan PT BPR Mitra Harmoni Mataram ke dalam PT BPR Mengwi, ke jajaran manajemen dan pemegang saham PT BPR Nusamba Group di Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (19/5/2026).

Dengan penggabungan ini, total aset PT BPR Nusamba Mengwi menjadi Rp 799.338.046.381, dengan proporsi kredit dan DPK menjadi masing-masing Rp 462.753.767.651, dan Rp 698.030.108.546.

Parjiman, menambahkan, proses penggabungan BPR ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK) serta Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS.

UU itu antara lain mengatur konsolidasi BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama pada satu wilayah pulau atau kepulauan utama. Menurut Parjiman, penggabungan lintas wilayah ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat tata kelola perusahaan, serta meningkatkan daya saing BPR.

Langkah ini diharap menciptakan BPR yang lebih sehat, kuat, kompetitif, dan adaptif, dalam menghadapi dinamika industri jasa keuangan yang terus berkembang. Selain itu, penggabungan BPR diharap mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR serta memperluas akses layanan keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.

“OJK mengapresiasi seluruh pemegang saham, manajemen, dan pihak terkait yang telah menjalankan proses penggabungan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan konsumen,” kata Parjiman, di Denpasar Selasa (2/6).

OJK menegaskan bahwa proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif, mencakup aspek kesehatan bank, kelayakan rencana integrasi, pemenuhan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

OJK memastikan bahwa penggabungan ini tidak mengganggu layanan ke para nasabah. Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap satu terlindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.

Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan satu BPRS. Jumlah ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan satu BPRS, terutama akibat aksi konsolidasi serupa yang dilakukan sejumlah grup BPR di wilayah pengawasan OJK Provinsi Bali.

OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-penggabungan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.

Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan berdaya saing, sehingga mampu memberi kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pembiayaan sektor riil dan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah dan nasional. (yad)