
Surabaya, (pawartajatim.com) – Pada siang hari sekitar pukul 13.00 WIB, penyidik Polrestabes Surabaya yang bernama Yudha Asmara dan Rahmat mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya (DKS) untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada Pengurus DKS, Mahamuni Paksi. Kedatangan tersebut dilakukan karena Mahamuni Paksi, tidak dapat memenuhi panggilan klarifikasi pada 20 Mei 2026, dikarenakan sedang mempersiapkan kegiatan Hari Kebangkitan Nasional DKS.
Namun, dalam proses tersebut terjadi sejumlah hal yang dipandang tidak lazim dan menimbulkan dugaan kuat adanya intimidasi terhadap pengurus DKS. Penyidik memperlihatkan kepada Mahamuni Paksi, dokumen sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Surabaya atas kawasan Balai Pemuda.
‘’Tindakan tersebut dipandang tidak relevan dengan substansi laporan dugaan tindak pidana pengerusakan yang dilaporkan pihak Disbudporapar Kota Surabaya,’’ kata Ketua Dewan Kesenian Surabaya/DKS, Chrisman Hadi, di Surabaya Rabu (27/5).
Padahal, kata dia, secara hukum agraria nasional, pasal 2 UU Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa negara hanya memiliki ‘Hak Menguasai Negara’ untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bukan hak kepemilikan mutlak atas tanah sebagaimana konsep eigendom kolonial.
Lebih lanjut, pasal 16 UUPA telah memberikan batasan jelas mengenai jenis hak atas tanah. Yaitu, Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Sewa. Tidak terdapat konsep ‘Hak Milik Pemerintah Kota’ dalam pengertian kepemilikan absolut atas tanah negara.
Karena itu, lanjut dia, mempertunjukkan sertifikat HPL dalam proses klarifikasi terhadap pengurus DKS menimbulkan pertanyaan serius mengenai arah dan motif pendekatan penyelidikan tersebut.
Hal lain yang juga dipandang tidak lazim adalah hadirnya rombongan pejabat teras Disbudporapar Kota Surabaya bersamaan dengan kedatangan aparat penyidik ke Sekretariat DKS.
Dalam rombongan tersebut turut hadir Kepala UPTD Balai Pemuda Saidatul Ma’munah, pegawai UPTD Dullah, serta Kabid Kebudayaan Fauzi Mustakim Yos. ‘’Kami memandang tindakan aparat kepolisian yang datang bersama pihak pelapor merupakan preseden buruk dalam prinsip netralitas penegakan hukum,’’ kilahnya.
Aparat penegak hukum, kata dia, seharusnya berdiri independen dan tidak menampilkan kesan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang sedang berperkara. ‘’Atas dasar itu, DKS memandang terdapat dugaan kuat bahwa aparat hukum sedang dipergunakan sebagai alat tekanan psikologis dan intimidasi terhadap pengurus DKS yang selama ini kritis terhadap kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait pengelolaan ruang kebudayaan Balai Pemuda,’’ ujar Chrisman Hadi.
DKS menegaskan, bahwa perjuangan mempertahankan Balai Pemuda bukan semata soal gedung fisik. Melainkan perjuangan menjaga ruang kebudayaan publik, ruang ekspresi kesenian, dan hak masyarakat atas peradaban kota.
‘’Kami minta seluruh elemen masyarakat sipil, insan budaya, akademisi, media massa dan pegiat demokrasi untuk mengawal proses ini secara kritis agar hukum tidak dijadikan alat kekuasaan,’’ paparnya.
Untuk membungkam kebebasan berekspresi dan perjuangan kebudayaan di Kota Surabaya. (bw)










