Biadab……, Ayah Tiri Cabuli Dua Anak Kembarnya Hingga Hamil 5 Bulan

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum (no 2 dari kanan) didampingi Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (no 2 dari kiri).(foto/har)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Perbuatan biadab terjadi di Jawa Timur/Jatim. Hal itu terlihat dari hasil Tim Buru Sergap/Buser dari Direktorat PPA dan PPO Polda Jawa Timur/Jatim mengungkap kasus kekeraaan seksual yang dilakukan ayah tiri terhadap dua anak perempuan kembarnya berusia dibawah umur. Akibat perbuatan bejat pelaku satu korban hamil.

WRS Pria (39) yang juga ayah tiri korban, tega melakukan perbuatan bejatnya yang dilakukan berulang selama 3 tahun. Mulai 2023 hingga 2026 sejak korban berinisial RF dan RB berusia 15 tahun. Akibat perbuatan pelaku, satu korban hamil  5 bulan.

Kasus kekerasan seksual ini terbongkar setelah korban yang hamil berani bercerita ke bagian konseling tempatnya bersekolah yang kemudian dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) kota Surabaya.

Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan cara melapor ke polisi dan ditangani Direktorat PPA dan PPO Polda Jatim. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan, kedua korban tidak berani melapor karena selalu diancam akan dibunuh.

Pelaku juga mengancam istrinya agar tutup mulut. Korban RF pertama kali dilakukan kekerasan seksual pada 2023 saat masih duduk dikelas 2 SMP. Sedangkan RB juga mengalami hal yang sama sejak Juni 2025.

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum (no 2 dari kiri) didampingi Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast (no 2 dari kanan). (foto/har)

“Kedua korban selalu mendapat ancaman akan dibunuh dan ditekan agar tidak melapor ke polisi. Modus yang digunakan pelaku, korban melakukan kekerasan seksual di rumah, saat istrinya pergi keluar rumah,” kata Kombes Pol Ganis, Jumat (22/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3APPKB kota Surabaya, Thussy Apriliandari, memastikan kedua korban kini di tempatkan di rumah aman milik Pemerintah Kota Surabaya.

Mereka mendapat pendampingan psikologis, trauma healing, serta jaminan kesehatan, termasuk pemantauan kehamilan salah satu korban. “Kami fokus memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, mulai dari kebutuhan kesehatan, psikologi, hingga pendampingan di rumah aman,” kata Thussy.

Akibat perbuatannya, tersangka WRS telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Jatim. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 76D jo pasal 81 dan pasal 76E jo pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pasal 473 ayat (2) dan pasal 415 KUHP.

Karena status tersangka adalah orang tua tiri atau wali yamg seharusnya melindungi korban, hukuman pidananya akan di tambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok maksimal 15 tahun penjara. (har)