Jual Beli Jabatan, Tiga Kepala Desa di Kediri Divonis 5 – 7 Tahun Penjara

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Sidoarjo. (foto/har)

Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Sidang putusan dugaan suap atau jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri dengan tiga terdakwa kades digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (5/5/2026).

Sidang dengan terdakwa Sutrisno, S.Pd, M.M bin Kinal (Kepala Desa Mangunrejo Kecamatan Ngadiluwih), Imam Jamiin (Kepala Desa/oknum Kades), Darwanto (Kepala Desa/oknum kades), dipimpin majelis hakim Tipikor yang diketuai I Made Yuliada, S.H.

Dalam sidang majelis hakim membacakan putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa secara bergantian. Dalam putusannya tiga terdakwa dinyatakan secara sah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama, melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Jndang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Koripsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang no 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang Undang Hukum Pidana.

Dalam Amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan sebagai penyelenggara negara yang turut serta melakukan yang menerima hadiah atau janji.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Atas dasar tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap tiga terdakwa. Hukuman pidana untuk terdakwa berbeda. Terdakwa Imam Jamiin (Kepala Desa/oknum Kades) dan Darwanto (Kepala Desa/oknum Kades) majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara lima tahun enam bulan.

Sedangkan terdakwa Sutrisno dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Selain hukuman penjara, masing-maisng terdakwa juga dijatuhi pidana denda. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka harta benda dari semua terdakwa akan disita.

Atas putusan tersebut kuasa hukum terdakwa yakni Kholil dan Lugito mengatakan pikir-pikir. Menurutnya putusan tersebut masih belum memenuhi sebagaimana pembelaan mereka yakni berkaitan peran pasif terdakwa.

“Jadi kita masih pikir-pikir, karena peran terdakwa dinyatakan pasif. Sedangkan hakim menyatakan terdakwa melakukan aktif dalam menghimpun dana dari para calon aparat desa,” jelasnya. (har)