
Denpasar, (pawartajatim.com) – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali berhasil mengungkap kasus judi online (judol) pada Minggu (12/4/2026) pukul 15.45 Wita di Benoa, Kuta Selatan (Kutsel), Badung. Menurut Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Bali Kombes Pol. Aszhari Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026), jajarannya menetapkan empat tersangka dalam kasus judol ini. Tersangka pertama berinisial IJT (23), kedua RSD (22), ketiga berinisial MGB (22).
Ketiganya mengaku mahasiswi asal Manado, Sulawesi Utara, yang bertindak sebagai telemarketing situs judol, dan keempat seorang pria berinisial WAB alias Wahyu (31), mahasiswa asal Jakarta, yang berperan sebagai costumer servise judol.
Mengenai kronoloagi penangkapan keempat tersangka, menurut Aszhari Kurniawan, berawal dari patroli siber yang dilakukan aparat Ditressiber Polda Bali hingga akhirnya mereka menemukan situs judol.
Selanjutnya polisi melakukan penyamaran hingga akhirnya berhasil menemukan lokasi operasional kasus judol tersebut yakni di Benoa, Kutsel, Badung, pada Minggu (12/4/2026).
‘’Di lokasi tersebut kami menemukan empat orang sehingga kami tetapkan mereka menjadi tersangka kasus judi online,’’ kata Kombes Pol. Aszhari Kurniawan. Mereka dan barang buktinya lalu diamankan ke Mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal bahwa keempat tersangka sejatinya bagian dari para pelaku yang melarikan diri dari aktivitas judol di Kamboja. Mereka yang ditangkap ini sebagai pendatang yang tinggal di Bali secara berpindah-pindah untuk memuluskan jalan mereka mengoperasikan judol.
Keempatnya mengaku baru sebulan menjalankan aksinya di Pulau Dewata sebagai telemarketing atau mempromosikan situs-situs judol ke masyarakat. Aszhari Kurniawan menambahkan bahwa tersangka IJT dan WAB alias Wahyu sejatinya pernah menjadi operator judol di Filipina tahun 2024. Kemudian pada Oktober 2025 keduanya diberhentikan di Filipina untuk selanjutnya diajak ke Kamboja guna menekuni pekerjaan yang sama.
Sekitar Januari 2026 keduanya digerebek polisi Kamboja, sehingga pulang ke Tanah Air. Tidak sampai di sana, IJT dan WAB malah ke Bali untuk melanjutkan usaha judol mereka dengan merekrut mahasiswi sebagai petugas telemarketing.
Akibat perbuatannya, tersangka IJT, RSD, dan MGB, terancam pasal 426 ayat (1) A dan B UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan untuk tersangka WAB dijerat Pasal 426 Ayat (1) huruf C dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Untuk selanjutnya aparat Ditressiber Polda Bali terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap anggota jaringan para tersangka. Polda Bali terus berkomitmen menjadikan Bali sebagai daerah bebas dari kejahatan siber. Pihaknya bakal melakukan pencegahan dan memberantas kejahatan siber, termasuk judol.
‘’Kami mengimbau masyarakat Bali agar jangan sampai terjerumus judi online, baik sebagai pemain maupun pelaku judol,’’ tandas Aszhari Kurniawan. (xx)










