Surabaya, (pawartajatim.com) – Ribuan warga dari tiga kecamatan (Sawahan, Wonokromo, Dukuh Pakis) Surabaya yang tanah sekaligus rumahnya diklaim milik Pertamina tak bisa hidup tenang. Sebab, saat seorang notaris mengecek di kantor BPN Surabaya I rumah yang ingin dibuatkan Ikatan Jual Beli/IJB terpaksa harus gigit jari.
Seperti yang tertera dalam pengecekan sertifikat dengan register No Berkas 19…/2026 yang dilakukan salah seorang warga Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Dalam pengecekan sertifikat itu ada tulisan Blokir (sertifikat ini tidak terdapat blokir dan sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif Kementerian).
‘’Tapi setelah membaca tulisan dibawahnya terutama pada Penunjuk jelas tertulis catatan : Terindikasi Eigendom 1278 Pertamina,’’ kata Ketua RT 04 RW 05 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan, Muhammad Adji Baskoro, di Surabaya Rabu (29/4/2026).
Menurut Adji, warganya yang telah mendapatkan surat ‘Pengecekan Sertifikat’ tersebut tentunya melapor kepada Pak RT tempat tinggalnya selama ini. ‘’Kalau ada catatan seperti itu, saya teringat dulu pernah ada KTP warga yang dikasih tanda ‘PKI’,’’ kata Adji, berkelakar.
Akibatnya, kata Adji, dengan adanya catatan : terindikasi eigendom 1278 Pertamina harga jual rumah menjadi turun. Atau pembelinya akan berpikir ulang untuk membeli rumah itu. Segala proses jual beli rumah, hak waris, pengurusan dari SHGB ke SHM dan lainnya menjadi macet.
Adji, mempersilakan warganya untuk melakukan pengecekan sertifikat ke kantor BPN Surabaya I apabila ingin menjual atau balik nama maupun ahli waris. Dengan melakukan pengecekan sertifikat ke BPN otomatis menjadi tahu kalau ribuan warga dari tiga kecamatan (Sawahan, Wonokromo, Dukuh Pakis) Surabaya yang tanah sekaligus rumahnya yang diklaim milik Pertamina.
Seperti diketahui, tanah sekitar 540 hektar milik ribuan warga di tiga kecamatan itu diklaim Pertamina saat ini masih menggantung. Sebab, pihak Kepala BPN Surabaya 1, Budi, saat audiensi dengan Komisi II DPR RI mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan pemerintah pusat.
Namun, hingga lima bulan setelah audiensi ke DPR RI sejak November 2025 sampai saat ini belum ada kejelasan sama sekali. ‘’Inilah yang membuat warga saya di Pakis Gunung menjadi resah,’’ kata Adji, yang juga Koordinator Forum Aspirasi Tanah Warga/Fatwa Kelurahan Pakis, yang ikut serta dalam audiensi dengan Komisi II dan VI DPR RI November 2025 lalu. (bw)











