
Surabaya, (pawartajatim.com) – Sindikat perdagangan anak Komodo serta Satwa dilindungi dibongkar Tim Buser dari Subdit Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Dalam pengungkapn ini ada sebelas orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Anakan Komodo dan beberapa satwa dilindungi lain diantaranya, kuskus talaud dan elang paria, ular sanca hijau. Satwa yang dilindungi tersebut oleh tersangka didapatkan dari tangkapan di alam liar.
Kemudian satwa tangkapan itu dijual ke pasar gelap Thailand dengan harga ratusan juta rupiah per ekornya. Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan, sejumlah satwa dilindungi ini berhasil disita polisi dari 11 tersangka yang berhasil ditangkap.
Masing-masing berinisial s-d, r-d-j, b-m, r-s-l, j-y, v-p-p, m-i-f, c-m, s-n, d-s dan a-k. ‘’Ke-11 orang tersangka tersebut masing-masing berperan sebagai pemburu, penadah serta penjual. Satwa tersebut dijual ke pasar gelap di Thailand,” kata AKBP Hanif Fatih Wicaksono, di Surabaya Rabu (15/4).
Ia menambahkan, pembongkaran perdagangan satwa dilindungi ini bermula dari tertangkapnya dua orang pemburu bayi komodo oleh tim buser dari Polres Manggarai Timur NTT.
Kemudian dikembangkan bersama Polda Jatim ke tersangka lain yang berperan sebagai penadah di Surabaya dan Solo Jawa Tengah. “Kasus ini menunjukkan praktik ilegal yang terorganisir dan bernilai ekonomi tinggi. Total ada 20 ekor Komodo yang diperdagangkan sejak Januari 2025 hingga 2026, dengan nilai sekitar Rp 565,9 juta,” ujarnya.
Hanif menambahkan, dari jumlah itu ada 17 ekor diduga sudah dikirim ke luar negeri, termasuk ke pasar gelap Thailand. Sementara tiga ekor diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak saat hendak diselundupkan menggunakan kapal.
Dari alur pengiriman mulai pemburu ke penadah di surabaya, anakan Komodo dikirim melalui jalur kapal laut dan sandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara anakan Komodo diselundupkan di dalam pipa paralon.
dari tangan tersangka yang berperan sebagai penadah di Surabaya berinisial b-m, 3 ekor anakan Komodo berhasil disita, bersama temuan 16 satwa dilindungi lainnya. Seperti kuskus talaud dan kuskus tembung.
Dari hasil temuan tersebut polisi kembali melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap 11 orang tersangka dan mengamankan satwa dilindungi lainnya. Seperti elang paria dan ular sanca hijau.
Serta ekor sisik trenggilng seberat 140 kilogram atau 980 ekor yang jika di-rupiah-kan nilanya bisa ratusan miliar. Sementara itu, Kepala BBKSDA Nusa Tenggara Timur/NTT, Adi Nurul Hadi, yang ikut hadir di Mapolda Jatim, mengatakan, populasi Komodo di Taman Nasional Komodo saat ini diperkirakan berjumlah 3.400 ekor.
Sedangkan populasi di luar Taman Nasional Komodo sekitar 700 ekor. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnnya, para tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi ini, dijerat dengan UU tentang konservasi sumber daya alam/SDA hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Jatim akan terus mengembangkan guna membongkar adanya jaringan yang lebih luas termasuk jalur distribusi internasional serta kemungiinan keterlibatan pelaku lain. (har)










