Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Sebanyak lima ahli dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) dalam sidang lanjutan Awan Setiawan (Mantan Direktur Polinema 2017-2021) dan Hadi Santoso (penjual tanah), yang tersandung dugaan perkara pengadaan tanah untuk perluasan kampus Politeknik Negeri Malang (Polinema) tahun 2020.
Adapun kelima ahli tersebut adalah Dr. Emmnuel Sudjatmoko, S.H (ahli pengadaan barang & jasa) dari Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Ir. Nurul Agustina (Ahli Planologi) dari kampus ITN Malang, Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H (Ahli Agraria dan Tata Ruang dari Kampus Brawijaya Malang), Dr. Aditya Guna Sanjaya, S.H,MH.,M.Li (Ahli Pidana dari Kampus Universitas Negeri Surabaya) , dan Prof. Dr. Rahmat Budiono, S.H., M.H., (Ahli Perdata dari Kampus Brawijaya Malang).
Setelah Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Penasehat Hukum (PH) Sumardhan SH untuk bertanya pada para ahli secara bergiliran di persidangan.
“Silahkan Penasehat Hukum (PH) untuk bertanya pada para ahli ini,” kata majelis hakim di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3/2026). Giliran pertama yang dimintai pendapatnya adalah Dr Emmanuel Sudjarmoko (ahli pengadaan barang & jasa).
PH Sumardan SH bertanya pada ahli, dengan memberikan gambaran, bahwa Polinema membeli tanah dengan luas sekitar 7.104 M2, seharga Rp 42 miliar. Ini sebagaimana dalam PPJB dan kuasa jual. Namun, baru dibayar separuh yakni Rp 22,6 miliar.
Tanah berstatus SHM. Telah dibentuk panitia dan musyarawah. Tidak ada uang yang masuk ke kantong Awan Setiawan. Dan tidak ada janji apapun dari terdakwa Hadi Santoso sebagai penjual tanah.
Kini tanah itu tercatat sebagai asset Polinema dan secara fisik sudah dikuasai oleh Polinema dan dipagari. Akan tetapi, tanah itu disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa pengikatan jual – beli tanah itu sah secara hukum. Dan memerintahkan Polinema membayar sisa pembayaran hingga lunas.
Dakwaan Jaksa menyebutkan tidak sesuai tata ruang dan zonasi, lokasi tanah masuk sungai. Tanah tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan sebagai sarana dan prasarana. Dan jual-beli tidak berdasarkan appraisal. Bagaimana pendapat ahli dengan perkara ini?
“Direktur Polinema adalah penyelenggara pendidikan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Punya kewenangan pengadaan barang dan jasa, yang diatur dalam Perpres No . 16 Tahun 2018.
Sedangkan pengadaan tanah diatur tersendiri dan khusus, yakni diatur dalam UU No. 2 Tahun 2012. Untuk pengadaan tanah dibawah 5 hektar bisa secara langsung,” jawab ahli Emmanuel.
Menurut ahli, pengadaan tanah 5 (lima) hektar ke atas, harus ada perencanaan, sosialisasi dan mengikuti aturan tata ruang. “Untuk tanah lebih dari 5 hektar perlu appraisal yang punya kompetensi. Untuk tanah seluas 7.104 M2 tidak perlu appraisal.
Dan tiga SHM itu adalah sertipikat produk pejabat berwenang dan menganut azas praduga keabsahan. Peta bidang dianggap benar dan diyakini dalam sertipikat adalah benar,” ujar ahli lagi.
Sementara itu, Dr. Ir. Nurul Agustina (Ahli Patologi) dari kampus ITN menerangkan, tata ruang tahun 2024 ada identifikasi tanah yang dikeluarkan oleh ATR (Agraria dan Tata Ruang).
Untuk tanah seluas 7.104 M2 itu, masuk kawasan pemukiman dan ruang terbuka hijau. Badan sungai selalu berubah dan tergantung sungainya. “Ada tiga lokasi yang dibeli Polinema itu dapat digunakan untuk pembangunan kampus. Bisa digunakan semuanya.
Tiga SHM itu adalah SHM No. 8917, 8918 dan 9055. Untuk SHM No. 8917 adalah zona perumahan, yang bisa digunakan untuk sarana dan prasarana. Untuk SHM 8918 dan 9055 bisa dialih fungsikan untuk pendidikan.
Lokasi yang berwarna hijau itu untuk ruang terbuka hijau 20 persen. Dan 60 sampai 70 persen bisa untuk bangunan,” cetus ahli Dr, Ir. Nurul Agustin. Sedangkan Prof. Dr. Iwan Permadi SH (Ahli Agraria dan Tata Ruang) menegaskan, bahwa ada PPJB dan sudah ada transaksi pendahuluan.
Sedangkan Prof. Dr. Iwan Permadi SH (Ahli Agraria dan Tata Ruang) menegaskan, bahwa ada PPJB dan sudah ada transaksi pendahuluan. Belum ada peralihan hak. Hal ini tidak bisa dijadikan tuntutan pidana. Ini terbilang prematur.
“(Pak Awan Setiawan) Tidak bisa dituntut secara pidana, karena sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata ahli. Perihal KJPP SISCO, yang dipimpin oleh Satria Wicaksono, tidak ada hasil penilaiannya. Tidak ada stempel dan tanda tangan.
Tidak ada laporannya. Akan tetapi dijadikan dasar tuntutan atau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara ini. Kalau dijadikan dasar tuntutan atau dakwaan maka hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Jaksa. Tidak ada keabsahan dari appraisal.
”Kalau hanya satu lembar itu hanyalah resume belaka. Harus ada laporan lengkap, metodologi dan analisa. Hal itu tidak bisa dijadikan dasar tuntutan (atau dakwaan). Dakwaan dan tuntutan jaksa tidak berdasar hukum,” cetus ahli Prof. Dr. Iwan Permadi, S.H.
Di tempat yang sama, Dr. Aditya Guna Sanjaya, S.H., M.H.,M.Li (Ahli Pidana ) menerangkan, bahwa apabila Penuntut Umum mendakwa dengan pasal 2, 3 UU TIPIKOR jo pasal 55 KUHP, ahli pidana secara tegas menyatakan ketika perbuatan terdakwa tidak bisa di bukti maka secara hukum yang bersangkutan harus bebas.
Hal senada disampaikan oleh Prof. Dr. Rahmat Budiono, S.H., M.H, bahwa adanya jual-beli tanah dan kebetulan yang beli adalah instansi pemerintah. Terlebih lagi putusan Mahkamah Agung dalam perkara No.4785 K/Pdt/2023 tanggal 30 Januari 2024 menyatakan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Polinema dengan Hadi Santoso adalah sah secara hukum.
Sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum, lantas apalagi lagi yang akan diperiksa wong Mahkamah Agung sudah menyatakan jual beli sah. Sedangkan syarat sahnya perjanjian adalah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli, Kecakapan yang membuat perjanjian, Obyek yang dijual jelas ada dan tidak melawan hukum.
Sehabis sidang Penasihat Hukum Sumardhan, S.H., mengungkapkan, kelima ahli yang diajukan dari berbagai kampus di Jawa Timur menerangkan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur karena menggunakan peraturan-peraturan yang tidak ada hubungan dengan tindak pidana korupsi dan bahkan alasan-lasan jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya sudah terbantahkan dengan semua keterangan ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum.
Bahkan menurut ahli Agraria dan Hukum Administrasi tadi, bahwa tidak harus menggunakan appraisal, sesuai ketentuan Undang-Undang yang sudah diatur. Untuk tanah di bawah 5 hektar tidak perlu menggunakan appraisal.
Obyek yang menjadi sengketa hanya seluas 7.104 M2. Penuntut Umum mendalilkan bahwa 2 (dua) lokasi tanah yang dianggap tidak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan ternyata berdasarkan Perwali Kota Malang sesuai keterangan ahli Dr Ir Nurul Agustina (Ahli Patologi) dari kampus ITN itu semuanya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan gedung pendidikan bisa dibangun gedung 2 (dua) tingkat atau 2 lantai.
Bahkan negara menjadi untung karena tanah itu dibeli oleh Polinema, karena pinggir-pinggir sungai akan menjadi bagus dan kuat misalnya sungai dikasih pondasi, pelensegan dan cor.
Sehingga (Intinya) Pak Awan Setiawan sebagai terdakwa tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana korupsi dan atau harus dibebaskan dari tuduhan jaksa. ‘’Karena semua yang dilakukan sudah prosedur dan sesuai dengan ketentuan Undang – Undang.” tukas PH Sumardhan, S.H., sidang akan dilanjutkan pada tanggal 6 Maret 2026 dengan agenda tuntutan Penuntut Umum. (bw)











