Surabaya, (pawartajatim.com) – Puluhan polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya Kamis (19/2). Penggeledahan ini terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang/TPPU yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal, dari pengungkapan kasus sebelumnya di Kalimantan.
Penggeledahan berlangsung sekitar 12 jam tersebut, penyidik menyita 4 box container. Mulai dari dokumen, uang hingga emas berjumlah kiloan gram. Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan sejumlah ruangan di dalam rumah di Jalan Tampomas Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirtipidek dan Khusus Bareskrim Polri, mengatakan penggeledahan ini terkait TPPU dari pengungkapan perkara tambang emas ilegal di kawasan Kalimantan Barat. Penggeledahan dimulai sejak pagi hingga Kamis malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Ade Safri menambahkan, selain di Surabaya yang merupakan tempat penampungan, pengolahan serta perdagangan emas dari hasil tambang ilegal, petugas juga melakukan penggeledahan di dua tempat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur/Jatim.

“Hingga Kamis malam hari, penyidik berhasil menyita 4 box kontainer barang bukti. Terdiri dari sejumlah dokumen, surat hingga bukti elektronik yang diamankan petugas, termasuk uang dan emas berjumlah kiloan gram untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Safri.
Ade Safri menjelaskan, penyidikan perkara ini berawal dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri hingga ke luar negeri.
Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan emas ilegal di wilayah Kalimantan Barat yang terjadi pada kurun waktu 2018 hingga 2022. ‘’Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal tersebut mencapai 25,8 triliun selama periode tahun 2019 hingga 2025,” kata Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (har)











