Banyuwangi, (pawartajatim.com) – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur menempatkan pelayanan publik di Kabupaten Banyuwangi terbaik di Jawa Timur. Dan, masuk 10 besar nasional dari 416 Kabupaten di Indonesia.
Hasil penilian Ombudsman, Banyuwangi masuk zona hijau dalam kepatuhan pelayanan publik. ” Nilai skornya 96,75, dari rentang skala 81 – 100,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Agus Muttaqin, Senin (31/1/2022) siang.
Predikat zona hijau yang disandang Banyuwangi melalui tahapan survei panjang dari Ombudsman. Terutama, kepatuhan standar pelayanan. Di Banyuwangi, Ombudsman melakukan survei di empat organisasi perangkat daerah (OPD), mulaiJuni hingga September 2021. Masing – masing,Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. ” Hasil penilaian, empat dinas itu menerapkan standar pelayanan sesuai UU No.25 tahun 2009 tentang Standar Pelayanan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di Jawa Timur, dari 38 Kabupaten/kota, 9 diantaranya masuk zona hijau. Rinciannya, 6 kabupaten dan 3 kota. Sementara, 21 kabupaten dan 6 kota masuk zona kuning. Sisanya, 2 kabupaten masuk zona merah dengan nilai di bawah 50,99. ” Banyuwangi diharapkan bisa konsisten patuh terhadap standar pelayanan publik,” tegas Agus.
Penghargaan dari Ombudsman menjadi tantangan bagi Banyuwangi. Berbagai inovasi akan terus diluncurkan dalam pelayanan publik.” Apa yang kurang akan terus kami perbaiki, terutama sektor pelayanan publik. Tentunya, dengan tetap berinovasi,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani. (udi)











