Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari (no 3 dari kanan), Wakil Sekretaris PWI Jatim, Tarmuji (no 3 dari kiri) dan pembicara lainnya foto Bersama disela dalam acara ‘Temu Media dan Pemangku Kepentingan Informasi OJK Jatim 2025’ di Surabaya Kamis (18/12). (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Era digitalisasi seperti sekarang ini diperlukan keterbukaan agar diketahui publik. Hanya saja, keterbukaan yang disampaikan harus sesuai kebutuhan masyarakat yang ingin mengetahui. Karena itulah, memasuki 2026, Otoritas Jasa Keuangan/OJK Jawa Timur/Jatim ingin mengajak semua pihak terkait untuk melakukan kerjasama program yang disepakati bersama.

Penegasan itu dikemukakan Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, ketika berbicara dalam acara ‘Temu Media dan Pemangku Kepentingan Informasi OJK Jatim 2025’ di Surabaya Kamis (18/12). Tentunya,  dalam menyampaikan informasi ke masyarakat terkait kinerja OJK.

‘’Sedangkan yang menyangkut penyidikan tentunya tidak akan disampaikan. Mengapa? Karena kalau disampaikan proses penyidikan di OJK terduga akan kabur lebih dulu,’’ kata Yunita Linda Sari. Menurut dia, selama 2025 OJK Jatim bersama LPS, Bank Indonesia Jatim serta kanwil keuangan Jatim termasuk pajak sudah menyampaikan rilis kinerja secara Bersama setiap bulan.

Ini menunjukkan, Lembaga keuangan di Jatim kompak dan bersatu menjaga keuangan Jatim agar kondusif. Sementara, Ketua Komisi Informasi/KI Jatim, A Nur Aminuddin S.Ag., M.M., mengakui informasi yang disampaikan OJK Jatim ke publik sangat informatif sesuai yang dibutuhkan masyarakat.

Ia menjelaskan, kantor pemerintah termasuk lembaganya wajib menginformasikan kepada publik. ‘’Selain informasi yang diumumkan sendiri, ada juga informasi yang diminta. Dan kalau ada masyarakat yang minta informasi, pihak kantor pemerintah maupun Lembaga wajib memberikan informasi,’’ ujarnya.

Diantaranya, ada update apa di OJK Jatim, informasi berkala yang harus diumumkan dan wajib disediakan. ‘’Hasil audit, rinciannya yang wajib disediakan. Rencana program yang harus diumumkan. Melalui permohonan informasi. Semuanya harus teregister,’’ tambahnya.

Sedangkan Wakil Sekretaris PWI Jatim, Tarmuji, pemberitaan pada zamannya berjalan secara terbatas. Sedangkan sekarang sebaliknya terjadi banjir informasi. Untuk menyaring sebaran informasi itulah, PWI memiliki wartawan harus memiliki sertifikasi melalui uji kompetensi wartawan/UKW.

Di Indonesia, kata Tarmuji, ada 230.000 wartawan yang tersebar di media cetak, radio, televidi dan media online. Sedangkan yang memiliki sertifikasi dari berbagai tingkatan di Indonesia hanya sekitar 28.000 wartawan saja. Dari jumlah itu ada 1.500 wartawan yang telah memiliki sertifikasi.

‘’Disinilah dibutuhkan sarana memfasilitasi wartawan agar mengikuti UKW. Sedangkan untuk mengikuti UKW beayanya Rp 2,5 juta sampau Rp 3 juta,’’ ujar Tarmuji. (bw)