Gresik, (pawartajatim.com) – Merasa kesulitan meminta dokumen tanah yang menjadi haknya, ahli waris lapor ke Kepolisian Resor/Polres Gresik. Warga Surabaya bernama Suyatno melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan surat tanah ke Polres Gresik. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 021/LP/EV.SYT/X/2025. Surat laporan ditujukan kepada Kapolres Gresik serta Kasat Reskrim Gresik, Kamis (13/11).
Dalam laporan itu, Suyatno, mengaku sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Tuan Lantar, pemilik sah atas tanah dengan Nomor Hak Eigendom Beild Nummer 217 dari Verponding Persil Nomor 527, Meetbrief (SU) 219/1892.
Adapun luas tanah mencapai sekitar 6.879.758 M². Tanah tersebut berada di Desa Manyar Sidomukti, Kecamatan Manyar Gresik, Jawa Timur/Jatim. Suyatno, menuturkan dirinya sebelumnya menguasai surat kepemilikan tanah tersebut.
Namun, seiring berjalannya waktu ia menitipkannya kepada Ketua atau Pimpinan Pondok Sumur Sidoarjo untuk keperluan tertentu. Bahwa, setelah pimpinan pondok tersebut meninggal dunia sekitar tahun 2020, surat-surat penting itu disebut diambil oleh seseorang yang kemudian jadi terlapor dalam pengaduan surat ke Polres Gresik ini.
Yang mengambil surat-surat atau dokumen ini diduga seorang bernama Habib Saleh alias Saleh Barakbah yang sekarang domisili di Jl. Pahlawan Gresik. Suyatno meyakini bahwa surat-surat tersebut masih berada dalam penguasaan Habib Saleh, yang kini menjadi terlapor dalam kasus ini.
Sejak 2020 itu upaya Suyatno, untuk mengambil kembali dokumen tersebut tidak membuahkan hasil. Ia mengaku telah berulang kali meminta surat tersebut agar dikembalikan, namun tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
Bahkan, terlapor disebut beberapa kali mengelak dan memberikan alasan yang tidak jelas. Sementara itu, Abdullah S.H M.H selaku kuasa Hukum dari pihak pelapor mengaku sudah melakukan upaya pendekatan secara kekeluargaan.
Namun, tidak diindahkan. Dan akhirnya melakukan pelaporan ke Polres Gresik. Abdullah menduga adanya itikad tidak baik dari terlapor untuk menguasai surat tanah itu demi kepentingan pribadi atau pihak lain.
Ia menyebut telah mengalami kerugian secara material maupun imaterial akibat tindakan tersebut. Abdullah, menambahkan tindakan terlapor tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.
Pasal 372 KUHP menyebutkan barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Sebagai bukti pendukung, pelapor turut melampirkan salinan KTP, serta dokumen surat tanah Eigendom Beild Nummer 217 dalam berkas laporannya. Kini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Suyatno berharap kasus ini dapat segera diproses dan surat tanah peninggalan keluarganya bisa dikembalikan sesuai hukum yang berlaku. (dra)











