Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Jatim, Nasirwan (no 2 dari kanan), Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 2 OJK Jatim, Asep Hikayat (no 2 dari kiri) dan Kepala Divisi Layanan Managemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jatim, Firdaus Aditya Rizqi (kiri). (foto/bw)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Sejumlah perusahaan gadai illegal atau yang belum memiliki izin segera mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan/OJK Jatim sepanjang memenuhi persyaratan. Sedikitnya ada delapan perusahaan gadai yang saat ini dalam proses perizinan.

Penegasan itu dikemukakan Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa KeuanganLJK 2 OJK Jatim, Asep Hikayat, saat jadi nara sumber pada Media Gathering Otoritas Jasa Keuangan/OJK Jatim beserta Media dengan thema ‘Memperkuat Kemitraan dengan Insan Media untuk Mendorong Literasi dan Inklusi Keuangan di Jawa Timur/Jatim di Madiun 17-18 Oktober.

Menurut dia, delapan Perusahaan gadai itu informasinya sedang menunggu proses perizinan dari OJK. ‘’Saat ini, sedang digarap proses perizinan oleh OJK,’’ kata Asep Hikayat. Ia menyatakan, sebelumnya permodalan pendirian Perusahaan gadai sekitar Rp 100 Juta hingga Rp 200 juta.

Sedangkan berdasarkan Peraturan OJK no 9/2024 saat ini permodalan perusahaan gadai yang beroperasi di kabupaten/kota minimal Rp 2 miliar. Sedangkan Tingkat provinsi Rp 8 miliar dan modal untuk perusahaan gadai tingkat nasional/pusat Rp 100 miliar.

‘’Jadi untuk perusahaan gadai yang belum memiliki izin atau illegal tetapi sudah mengurus proses izin akan segera mendapat izin dari OJK,’’ kilah Asep Hikayat. Ia menyatakan, ada 24 perusahaan gadai swasta dan 18 perusahaan koperasi simpan pinjam yang masuk dalam perusahaan industri non bank.

Intinya, kata Asep, perusahaan gadai yang masih illegal atau belum memiliki izin segeralah mengurus proses perizinannya sesuai aturan yang berlaku. (bw)