Puluhan Rumah Peninggalan Belanda, Jadi Korban ‘Arogansi’ Pertamina yang Klaim Tanah Warga

Surabaya, (pawartajatim.com) – Klaim Pertamina yang menyerobot tanah warga menjadi miliknya di tiga kecamatan (Wonokromo, Dukuhpakis, Sawahan) di Surabaya terus berbuntut. Sebab, ada puluhan rumah yang dibangun sejak zaman penjajahan Belanda ikut terdampak karena ahli warisnya tidak dapat mengurus kelengkapan sertifikat surat tanah di BPN karena ada surat Pertama yang minta pihak BPN untuk menghentikan apabila ada para pihak seperti warga, panitia pengurusan sertifikat yang dibentuk RT, RW maupun biro jasa.

‘’Karena dibangun sejak zaman penjajahan Belanda, otomatis masuk bangunan cagar budaya. Bangunan cagar budaya tidak boleh dipugas karena ada perdanya,’’ kata Tokoh Masyarakat Karangan (belakang Kodam V Brawijaya) di Surabaya Kamis (25/9).

Menurut dia, yang masih berdiri bangunannya hanya beberapa rumah saja. Tetapi, karena ketidaktahuan warga soal bangunan cagar budaya ada beberapa rumah yang direnovasi sehingga hilang bangunan kepurbakalaannya.

‘’Yang masih kokoh ada 3 rumah peninggalan Belanda. Tapi ahli warisnya tidak bisa mengurus sertifikat rumah karena terhenti tidak diproses BPN Surabaya I,’’ tegas Afandi, yang juga mantan Ketua RW 01 Karangan didampingi Rudi Makatita (mantan Ketua LPMK Kelurahan Sawunggaling) dan tokoh lainnya.

Afandi, tokoh masyarakat Karangan Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya, (foto/bw)

Seperti diketahui, ada selembar surat dari Pertamina bernomor 609/K20000/2015-SO perihal recovery asset ex Nasionalisasi Aset Pertamina tertanggal 29 Desember 2015 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1 Jalan Taman Puspa Raya Blok D/10 Komp Citraraya Sambikerep Surabaya.

‘Dalam rangka Recovery Asetex Nasionalisasi Aset Perminyakan Ex BPM (NV DE BA TAAFSCHE Petroleum Maatschappij) (Grosse akta Van Eigendom tanggal 7.1.1918 No 25 dan surat ukur no 19 tanggal 30 8 1913. Luas 1.343.471 m2). Mohon bantuan dan dukungan Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, agar apabila ada permohonan ha katas tanah yang berkaitan dengan eigendom dimaksud dapat dikomunikasikan dengan Pertamina’.

Rumah bangunan tahun 1936 milik Sueb, warga RT 04 RW 01 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo Surabaya. (foto/bw)

Sedangkan surat lainnya dari BPN Jatim No 1914/3003580/XI/2010 tertanggal 25 November 2010 menginformasikan bidang tanah bekas Hak EV 1278 sebagian seluas 105 M2 dari luas seluruhnya 2.299.812 M2 tercatat a/n De Bataafshe Petroleum Maatscchapij yang terletak di Jalan Karangan V No 110 Kelurahan Sawunggaling Kecamatan Wonokromo kota Surabaya yang merupakan asset yang dikuasai oleh Pertamina atau bukan, dikarenakan perlu konfirmasi ke PT Pertamina secara tertulis.

Menurut dia, ada ribuan bangunan rumah yang dibangun di atas tanah itu yang diklaim Pertamina sebagai asetnya. Padahal, banyak rumah yang sudah resmi memiliki sertifikat hak guna bangunan/HGM dan hak milik.

Rumah yang dibangun tahun 1933 ini milik Rovhimi yang terletak di Jalan Karangan 6/3 Surabaya. (foto/bw)

‘’Ketika ahli waris ingin membuat sertifikat kok malah ditolak mentah-mentah oleh BPN. Seharus, BPN tetap memproses pengajuan sertifikat tanah dari warga,’’ jelas Afandi, sambil menambahkan jalan tengah yang harus ditempuh BPN agar tetap memproses pengajuan sertifikat dari warga.

Soal surat Pertamina, seharusnya salah satu BUMN itu bersifat professional dengan membeli atau mengganti untuk rumah warga tersebut. Jangan menggunakan tangan besi seperti yang dilakukan era orde baru.

‘’Jangan lupa reformasi dibangun dengan darah dan air mata mahasiswa. Tidak sedikit juga mahasiswa yang meninggal atas perjuangan mereka,’’ ujar Afandi. (bw)