Salah satu Ketua cabang olahraga/ Cabor di KONI Malang menunggu pemeriksaan di ruang Pidsus depan PTSP Kejaksaan Kepanjen Malang. (foto/sam)

Malang, (pawartajatim.com) – Kejaksaan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang menyelidiki dugaan dana hibah KONi Kabupaten Malang tahun 2021-2022 yang nilainya milyaran rupiah. Penyelidik mendapati surat pertanggung jawaban (SPJ) dana hibah tersebut tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

Penyidik Pidsus Kejari Kepanjen Kabupaten Malang mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI bergulir sejak 2024. Fokus penyelidikan adalah dana hibah dari pemerintah daerah se tempat ke KONI melalui Dispora tahun 2021-2022 senilai Rp 4,5 miliar lebih.

Pemeriksaan dilakukan di 2 tempat penyidikan pidsus dan penyidikan intel. Pihaknya dari Pidsus memeriksa saksi dari cabang olahraga. Diantaranya IR, HR, dan IM kemarin dan hari ini PR yang juga pejabat di kota Malang. sedangkan di Intel juga ada ID, HS, HM dan FR.

Bahkan petinggi KONI juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan termasuk Dispora sebagai saksi paket dana hibah KONI Kabupaten Malang. “Saksi akan kami panggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana Hibah dari tahun 2021-2022,” kata penyidik saat mendampingi Kasi Pidsus Yadi di Malang Selasa (23/9/2025).

Keseriusan Kejari Kepanjen menangani masalah ini terlihat dari rencana cadangan yang telah disiapkan Pidsus terkait audit kerugian negara. Apabila hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang tidak sesuai kontruksi perkara tim penyidikan, pihaknya bakal melibatkan auditor independen sebagai pembanding.

“Setelah hasil audit keluar, kami lihat dulu hasil auditnya. Apakah sesuai kontruksi perkara atau tidak. Kalau sesuai lanjut ketahap kontruksi perkara gelar perkara. Kalau tidak sesuai lanjut ke audit independen sebagai pembanding,” tegasnya. (sam)