
Sidoarjo, (pawartajatim.com) – Agenda sidang adalah replik (tanggapan Jaksa) atas pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum (PH) terdakwa. Replik ini dalam sidang lanjutan Davis Maherul Abbasiya (pelaksana pengurukan CV Abraj Ashfa), Sandy Ariyanto (Direktur CV Fajar Krisna), dan Drs Moch Wahyudi MM (Mantan Kepala Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan/Disnak), yang tersandung dugaan perkara korupsi proyek Pembangunan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Lamongan Tahun Anggaran 2022.
Hakim Ketua Majelis, Ni Putu Sri Indayani SH MH langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Wahyudi SH MH, Deti Rostini SH dan Widodo SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, untuk menyampaikan repliknya di persidangan.
“Silahkan Jaksa membacakan repliknya, pada pokok-pokoknya saja,” kata majelis hakim kepada jaksa di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya, Senin (22/9/2025).
Dalam repliknya, Jaksa Anton Wahyudi dan Widodo SH menyebutkan, Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan, menolak nota pembelaan (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa untuk seluruhnya.
“Menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair. Yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa Davis Maherul Abbasiya ST dari dakwaan primair,” ucap Jaksa Widodo SH. Dan menyatakan Davis Maherul Abbasiya ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Yakni pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Davis berupa hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa, berada di dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa, sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurngan selama 6 (enam) bulan. Membebankan uang pengganti (UP) kepada Davis Maherl Abbasiya ST sebesar Rp 150, 522 juta.
Dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
Menetapkan supaya kepada terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. “Pada akhirnya, pertimbangan selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan TIPIKOR Surabaya yang memerika dan mengadili perkara ini,” cetus Anton Wahyudi SH MH dan Deti Rostini SH.
Nah, setelah berakhirnya pembacaan replik dari jaksa dan dirasakan sudah cukup , Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin, 29 September 2025 dengan agenda putusan.
“Senin (29/9/2025) depan, langsung putusan. Tidak ada duplik lagi,” jelasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir sudah. Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Davis Maherul Abbasiya., yakni Nundang Rusmawan SH mengatakan, ada perbedaan pada nilai kerugian, Jaksa tetap pada tuntutannya.
“Kami tetap pada pledoi. Sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 150,52 juta itu. Kerugian sudah selesai dengan pengembalian tersebut,” cetusnya. Menurut Nundang Rusmawan SH, bahwa tuntutan Davis Maherul selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan.
“Harapan kami, Davis mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya. Mohon kepada majelis hakim untuk hukumannya diringankan. Kita tidak ada duplik dan tetap pada pledoi,” katanya. (bw)