
Banyuwangi,(pawartajatim.com) – Nelayan kecil di Banyuwangi mendapatkan layanan istimewa. Pemkab setempat memfasilitasi pembuatan E-Pas kecil bagi para nelayan di sepanjang pesisir. E-pas kecil merupakan tanda daftar kapal atau keabsahan kapal berbasis elektronik.
Kartu ini wajib dimiliki setiap pemilik kapal bertonase 1- 6 gross ton (GT). Sedikitnya 700 nelayan kecil di Bumi Blambangan sudah mengantongi E-pas yang dibuat tanpa biaya alias gratis.
Pengurusan E-Pas kecil ini hasil Kerjasama Pemkab Banyuwangi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjungwangi. Pemkab memilih layanan jemput bola untuk memudahkan para nelayan. Selain legal, nelayan yang mengantongi E-Pas kecil berpeluang mendapatkan asuransi.
“Jemput bola layanan E-Pas kecil ini rutin kami lakukan. Tiap tahun ada ratusan kapal nelayan yang difasilitasi mendapatkan E-Pas. Dan ini akan terus kami gulirkan,” kata Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, belum lama ini.
Mirip STNK bagi kendaraan, E-Pas kecil menjamin status hukum yang legal dalam aktivitas pelayaran. Masa berlakunya hingga 5 tahun. Selain menunjang keselamatan pelayaran, E-Pas kecil untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada di seluruh Banyuwangi.
E-Pas kecil juga memudahkan para nelayan mendapatkan BBM bersubsidi, serta menjamin keamanan pelayaran. Selain E-Pas kecil, Pemkab Banyuwangi mensuplai jaket pengaman bagi nelayan. Mereka diimbau menggunakan life jacket ketika melaut.
Target penerbitan E-Pas kecil ini akan terus ditambah oleh Pemkab Banyuwangi. Dengan jemput bola, pendataan kapal nelayan akan semakin mudah. Tim Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuawangi bersama KSOP menyisir kawasan kampung nelayan untuk memudahkan layanan. Kegiatan ini juga melibatkan kelompok usaha bersama dan kelompok nelayan.
Sebelum mengatongi E-Pas kecil, nelayan hanya memegang dokumen selembar kertas. Isinya, bukti kepemilikan kapal dan spesifikasinya.
Dengan E-Pas kecil, data kapal bisa tersimpan secara elektronik. Proses penerbitannya juga lebih praktis. Nelayan cukup melengkapi berkas identitas dan bukti kepemilikan kapal. Setelah diverifikasi, petugas menerbitkan surat tugas untuk melakukan pengecekan fisik sekaligus pengukuran kapal.
“Jika berkas permohonan lengkap, kemudian dilakukan pengukuran kapal, setelah ukuran dimensi pokoknya diketahui, kemudian proses penerbitan e-Pas Kecil,” kata Ahli Ukur Kapal Seksi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal KSOP Kelas III Tanjungwangi, Sugeng Riyadi. (udi/*)