Malang, (pawartajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang mendalami penggunaan Dana BOS dan Pembelian LKS oleh siswa sekolah wajib belajar 9 tahun pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi NSU dan staf yang bersangkutan memenuhi pemanggilan kejaksaan buntut kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolah wajib belajar 9 tahun.
Staf Pidsus Kejari Kabupaten Malang, membenarkan pemanggilan NSU itu. Yang bersangkutan diperiksa Pidsus Senin (15/9/2025). “Memang sudah diperiksa Senin pagi terkait materi pemeriksaan belum bisa saya jelaskan. Yang pasti terkait mekanisme dana BOS dan penjualan LKS,” kata seorang staf Pidsus Kejari Malang saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).
Meski tidak disampaikan secara rinci, dalam pemeriksaan terhadap NSU dilakukan mulai pagi hingga siang. Pemeriksaan itu dipenuhi setelah dilayangkan surat pemanggilan oleh kejaksaan. Dalam kasus penyalahgunaan dana BOS dan penjualan LKS di sekolah wajib belajar 9 tahun itu, penyidik kejaksaan telah memanggil yang bersangkutan sebagai pejabat untuk dimintai keterangan.
Sementara itu, ia belum bisa menyampaikan soal hasil kerugian keuangan negara dari kasus tersebut. Sebab saat ini kejaksaan masih melakukan pemeriksaan awal dari Dumas. “Itu belum bisa saya jelaskan lebih jauh ya, yang jelas masih kita dalami dan koordinasikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Kepanjen Malang tengah menelisik dugaan penyelewengan dana Crom box pada awal Agustus lalu mulai 2020 hingga 2024 ini. Penyelidikan diawali adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa janggal terkait pemanfaatan dana BOS dan penjualan LKS di sekolah tersebut.
Proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2020 dan 2024 senilai miliaran rupiah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Sejumlah alat bukti yang dikantongi jaksa, diantaranya bukti slip setoran dana BOS tahun anggaran 2020-2024.
Menurut dia, bukti slip penyetoran yang berasal dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang itu diperuntukkan untuk Sekolah Dasar/SD dan Sekolah Menengah Pertama/SMP yang tersebar pada beberapa kecamatan di daerah itu.
Penyidik juga masih menunggu bukti foto copyan slip penyetoran dana BOS yang diberikan Kejaksaan dari orang yang tidak bersedia disebutkan Namanya itu. Sebab bukti slip tersebut yang bersangkutan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Barang Bukti berupa slip ini sangat penting bagi jaksa. Sehingga setelah dilakukan telaah perkara dan ada unsur-unsur pidana korupsi yang terbukti, maka nanti akan dilakukan penetapan tersangka dan langsung ditingkatkan menjadi penyidikan,” ujarnya.
Secara terpisah NSU saat di konfirmasi mengatakan bahwa yang diperiksa itu terkait SD dan saya datang untuk koordinasi dengan kejaksaan karena pada 22 September 2025 ada sosialisasi dana DAK. (a/ei)