Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, sejak 9 September 2025. (foto/ist)

Jakarta, (pawartajatim.com) – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Selasa (9/9) memutuskan menyetujui penunjukan Didik Madiyono, Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank sebagai Pejabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, sejak (9/9).

Penunjukan ini menyusul pengunduran diri, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai Ketua Dewan Komisioner LPS yang dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan RI Senin (8/9/2025).

Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto, menyampaikan, RDK LPS memutuskan penunjukkan Plt Ketua Dewan Komisioner ini dengan merujuk ketentuan UU no 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan UU no 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS yang mengatur tentang tata tertib, pelaksana tugas dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran operasional LPS dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai UU.

“Selain itu ada pertimbangan bahwa saat ini Didik Madiyono adalah satu-satunya Anggota Dewan Komisioner yang setiap hari berkantor di LPS. Sehingga akan memudahkan koordinasi dan operasional,” ujarnya.

Sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner, Didik Madiyono, akan memimpin operasional LPS sampai masa tugasnya berakhir pada 24 September 2025. Saat ini proses pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS sedang berlangsung hingga nanti diputuskan DPR dan dilantik Presiden RI. (bw)