Giliran Istri Kadis Pariwisata dan Budaya Kabupaten Malang Diperiksa Kejaksaan

Malang, (pawartajatim.com) – Setelah Kepala Dinas/Kadis Pariwisata dan Budaya Kabupaten Malang (Pwt) giliran istrinya juga diperiksa Kejaksaan Negeri/Kejari Malang Jum’at (25/7). Saat datang di kejaksaan, istri Kadis tersebut mengenakan jaket warna gelap, setelan jens juga tas ransel mobil dinas N 1744 EP yang terparkir di luar. Sebab, istri pejabat publik tentunya yang menikmati fasilitas dari negara tak luput juga diperiksa.

Saat dikonfirmasi melalui pesan wa belum mendapat tanggapan dari kepala dinas pariwisata. Menurut beberapa sumber di kejaksaan, giliran istrinya pak Kadis Pariwisata datang sekitar jam 09.00 WIB.

Selanjutnya, Pwt selaku PNS dan Kepala Dinas, pernah juga berada di Kabid pariwisata sebelum gabung dengan dinas perhubungan. Miss Z diperiksa seputar pariwisata juga. Sebelumnya diperoleh info bahwa masukan PAD dari sektor ini cukup kecil sekitar Rp 107 juta per tahunnya.

‘’Aneh memang. Padahal promosi besar-besaran dan pendapatan tidak sesuai. Ibarat lebih besar pasak daripada tiang dalam perkara dugaan korupsi atau gratifikasi atas wisata di Kabupaten Malang,’’ kata sumber di halaman kantor kejaksaan tersebut.

Saat Jeda istirahat sekitar pukul 13.00 WIB, istri Pwt kembali menjalani pemeriksaan. (foto/sam/eli)

Menurut sumber tersebut, jika memang terduga ada main terkait desa wisata atau obyek wisata Ngadas Poncokusumo dan patut diduga korupsi. Perkara ini bermula dari polemik wisata yang sudah mendapatkan piagam lunas pajak pariwisata dan keramaian/PBJT Kesenian dan hiburan dari Bupati Malang.

Pwt diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah ‘jaminan pengamanan’ dari pihak Board of Management PT. Yaitu MAA diduga menjadi perantara dalam penerimaan gratifikasi tersebut. Atas perbuatannya, Pwt patut disangkakan melanggar pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (sam/eli)