Aneh…., Sudah Bayar Pajak Daerah Tapi Belum Punya Izin Usaha

Malang, (pawartajatim.com) – Kabupaten Malang memiliki luas 2.977,05 km, atau terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur/Jatim setelah Banyuwangi. Jumlah penduduk di wilayah tersebut mencapai 2,8 juta lebih yang tersebar di 33 kecamatan, 378 desa dan 12 kelurahan.

Wisata desa sebagai desain yang digagas sejak 2014 telah menunjukkan hasilnya ratusan wisata desa yang tersebar dari ujung Barat hingga Timur wilayah yang potensinya tinggi termasuk dalam mendongkrak PAD.

Potensi yang besar harusnya diimbangi dengan penataan dan pembinaan yang memadai pada sebagian desa wisata dan sudah dibiayai oleh CSR. Tetapi amat disayangkan jika izin pariwisata hanya ada 1 selama ini.

Yaitu, Lembah Indah di Tumpang. Hal tersebut terungkap saat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Malang 12 Juni lalu. Terkait Florawisata Santerra de Laponte, selama ini gagasan yang dicanangkan sejak 2014 tersebut berkembang pesatnya,

Wisata desa itu tidak diimbangi dari pemerintah daerah sebagai mana persyaratan wisata yang mengundang banyak tanda tanya berbagai pihak. Ketua komisi I Amartha Fasa ST M.Sos, dalam pesan singkatnya mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan pembiaran.

Namun, dia mengakui masih ada sejumlah destinasi wisata desa yang beroperasi tanpa kelengkapan izin formal, meskipun sudah lama berjalan. “Ada yang sudah membayar pajak daerah dan mendapatkan piagam lunas dari bupati dan itu tidak serta merta membenarkan status legalitas operasionalnya,” kata ketua komisi I, Amartha Fasa, di Malang Kamis (3/7).

Ia menyatakan, komisi I sudah menindak lanjuti itu dengan raker OPD teknis DPMPTSP untuk mendorong penyederhanaan perizinan. ”Koordinasi lintas komisi, pendekatan pembinaan lebih utama daripada penertiban yang bersifat represif termasuk penguatan regulasi dan pengawasan kepada inspektorat terkait potensi ketidak sinkronisasi antara pungutan dan status legalitas,’’ ujar Amarta Fasa.

Alasannya, kata dia, karena pembayaran pajak adalah bentuk kepatuhan fiskal. Sedangkan izin usaha adalah urusan administrative yang tetap wajib dipenuhi. (sam)