
Surabaya, (pawartajatim.com) – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional/JKN saat ini tak perlu kawatir lagi apabila mengalami kendala di rumah sakit/RS. Sebab, ada rumah sakit yang pelayanannya semaunya sendiri tidak memikirkan kondisi pasien.
Ambil contoh, pendaftaran secara online apabila pasien hendak periksa/berobat ke RS dilakukan secara online biasanya sudah bisa dilakukan pendaftarannya jauh-jauh hari atau delapan hari sebelum berobat.
Hanya saja, pasien hendak berobat ke poli syaraf pada salah satu RS di Kawasan Wiyung Surabaya yang kebetulan dokter spesialis yang bersangkutan hanya menerima 30 pasien saja.
Tentu saja kuota 30 akan habis pada hari pertama pendaftaran secara online yang bisa dilakukan delapan hari sebelum berobat. Padahal, pihak RS juga menerima pendaftaran secara off line. Disinilah masalahnya sering terjadi.
Sebab, pasien yang akan berobat dan mendaftar secara off line yang sudah mengantri Panjang, tetapi setelah tiba saatnya petugas dengan entengnya menjawab kuota sudah penuh. Secara logika, seharusnya pihak RS tidak boleh menolak pasien yang akan berobat.
Pasien yang bersangkutan ngotot tetap ingin berobat karena merasa tidak bersalah. Petugas RS dengan entengnya menjawab kalau tidak puas, lapor saja pada nomor HP 081…. Yang terpampang di famplet yang dipasang pada dinding RS.

Setelah pasien menelpon hingga 4 kali kepada petugas BPJS Satu, jawabnya singkat. Buat saja laporan singkat terkait penolakan dari pihak RS tersebut. Setelah dibuat laporan yang detail kemudian dikirimkan ke petugas BPJS Satu, barulah mereka menyampaikan keluhan pasien kepada pihak RS yang telah menolak dengan alasan kuota sudah penuh.
Tidak begitu lama, pihak RS yang semula menyebutkan kuota berobat habis, tiba-tiba mengatakan bapak silakan datang mendaftar saat itu juga. Pihak RS berkilah karena ada satu pasien yang mendaftar secara online tiba-tiba membatalkan rencana berobatnya.
Dan mempersilakan pasien yang kebetulan masih di ruang tunggu untuk mendaftar kembali. Disinilah ketidak profesionalan pihak RS yang semena-mena memberlakukan peraturan secara sepihak yang tentunya merugikan pasien.
Terhadap kejadian tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, mengatakan pihaknya sudah membuat tim yang diberi nama ‘BPJS Satu’. Hanya saja, kata dia, pasien terkadang tidak membaca pamflet-pamflet yang sudah dipasang pada setiap RS di Surabaya yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kota Surabaya.
‘’Laporkan saja ke petugas BPJS Satu, pasti dilayani dengan cepat. Dan biasanya, setelah tim BPJS Satu turun masalah selesai dengan cepat,’’ kilah Hernina Agustin Arifin, kepada pawartajatim.com, disela acara ‘Cangkruk Bareng Media dan BPJS Kesehatan Tahun 2025’ di Restauran Boncafé Gubeng Surabaya Jum’at (20/6/2025).
Hernina Agustin Arifin, mengucapkan terimakasih kepada pasien yang berani melaporkan tindakan oknum RS yang merugikan pasien. ‘’Intinya, saya perlu laporan seperti ini sebagai bahan evaluasi,’’ tegas Hernina.
Sebab, menurut dia, pihak BPJS Kesehatan Kota Surabaya sudah memasang pamflet BPJS Satu dengan memasang no HP yang besar berikut nama petugasnya. Meski pihak BPJS Kesehatan Kota Surabaya sudah mengaku telah memasang pamflet ‘BPJS Satu’ dengan nomor telepon yang bisa dihubungi, masih ada saja RS yang tidak memasang pamflet tersebut.
Sehingga pasien yang dirugikan terhadap pelayanan RS tidak tahu harus melapor kemana. (bw)