Perlunya Sosialisasi ‘Masif’ Berantas Peredaran Rokok Ilegal, yang Libatkan Pedagang, Masyarakat Hingga Sopir

Razia rokok ilegal oleh tim gabungan di beberapa toko salah satu kecamatan di Sidoarjo, belum lama ini. (foto/ist)

Surabaya, (pawartajatim.com) – Peredaran rokok illegal, dapat menghambat pemasukan negara dari sektor cukai. Sebab, rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok. Yang terpenting, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan.

Yang selalu terlihat dalam operasi tim gabungan peredaran rokok illegal, petugas mengawalinya dengan penangkapan sopir, yang kemudian dimintai keterangan. Dari keterangan itulah, akhirnya kasus besar peredaran rokok illegal terbongkar.

Juga sering petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, polisi dan bea dan cukai menyasar toko-toko kecil yang menjual rokok. Disinilah, biasanya sering terjadi ketidaktahuan pedagang yang menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Padahal dalam UU No 39/2007 khususnya pasal 54 menyebutkan ‘Mengenai tindakan pidana terhadap barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukaiatau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai kena sanksi penjara dan atau denda terhadap terhadap setiap orang yang menawarkan, menyerahhkan dan menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan tersebut.

Banyak kasus yang diungkap tim gabungan tersebut. Diantaranya, di Jawa Timur/Jatim yang terkait peredaran rokok illegal tanpa dilekati pita cukai terjadi Februari belum lama ini. Saat itu, unit vertikal kantor Bea Cukai dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jatim I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersinergi dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya melancarkan penindakan rokok ilegal, Februari 2025 lalu.

Selain itu, Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga berhasil menggagalkan pengiriman 145 koli rokok ilegal yang akan dikirim dari Madura menuju Banyuwangi, Desember 2024 lalu. Pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 2,1 miliar.

Rokok ilegal tersebut bermerk SS dan tidak dilekati pita cukai. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan polisi telah mengamankan satu orang sopir truk yang kini telah dilimpahkan ke Direktorat Bea dan Cukai Kanwil Jatim 1 untuk proses penyidikan dan pengembangan.

Keberhasilan operasi ini kata Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya Polda Jatim bersama jajaran stakeholder terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi masalah serius di Indonesia. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kualitas dan keamanannya.

“Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar,” pungkasnya. Sementara itu, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, saat itu mengatakan, dalam operasi penindakan rokok illegal ini tim gabungan mengamankan sarana pengangkut berupa mobil boks di daerah exit tol Pakis Malang.

‘’Hasil pemeriksaan di kantor Bea Cukai, akhirnya petugas gabungan mendapat informasi dari sopir disebutkan dari mobil box itu ditemukan puluhan karton yang berisi ratusan ribu batang rokok merek OK Bold tanpa dilekati pita cukai,’’ kata Budi.

Rokok yang diduga ilegal tersebut berasal dari pabrik rokok ilegal, CV ZAJ yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Dari pemeriksaan, tim gabungan mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai, 83 koli etiket rokok berbagai merek, 4 unit mesin maker jenis MK-8 dan 3 unit pressure switches, 3 unit mesin hinge lid packer (HLP), 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan serta sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.

Razia rokok ilegal tim gabungan di salah satu kecamatan Sidoarjo belum lama ini. (foto/ist)

Budi mengungkapkan terhadap barang hasil penindakan berupa 50 karton atau 800.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, 8 koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ dan 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan,” ujar Budi.

Demikian juga dengan Razia rokok illegal di beberapa kios kecil di kota Sidoarjo belum lama ini, hanya karena adanya dugaan kios-kios tersebut menjual kemasan rokok yang tanpa ditempeli pita cukai. Padahal, sebagian besar penjaga toko tersebut tidak mengetahuinya dan berkilah hanya menjual secara eceran.

Namun, mereka tidak bisa mengeles dan dianggap mengetahui adanya UU No 39/2007 khususnya pasal 54 tentang cukai. Disinilah perlunya sosialisasi kepada pedagang pemilik toko-toko kecil yang menjual rokok dilibatkan atau diajak ikut serta untuk mengetahui isi dari sosialisasi pemberantasan rokok illegal.

Sebab, sosialisasi yang sering digelar bebera pemerintah kota dan pemerintah kabupaten dengan menggandeng petugas bea dan cukai serta kepolisian ini dianggap cukup untuk memberi pengertian kepada pedagang kecil penjaga toko-toko yang menjual rokok secara eceran, pedagang kopi, siswa sekolah dan masyarakat pengurus RT dan RW.

‘’Sosialisasi ini sangat penting, karena sebagai pedagang kopi, saya juga menjual rokok eceran. Saya tidak melihat secara jeli, apakah rokok itu telah ditempeli tanda pelunasan cukai atau tidak,’’ kata seorang penjaga warkop yang juga menjual rokok eceran.

Sebab, intinya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan pemerinta kabupaten lainnya dalam menggelar sosialisasi berharap peredaran rokok illegal bisa turun. Misalnya, Pemerintah Kota Surabata bersama Bea Cukai Sidoarjo menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, di Kantor Kecamatan Rungkut Surabaya, beberapa bulan lalu.

Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo turut menggandeng Polrestabes Surabaya, serta Kejaksaan Negeri Surabaya. Kegiatan ini, menjadi salah satu langkah mencegah peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas berharap, warga dapat terlibat secara langsung dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang masih beredar dikalangan masyarakat.

“Tujuan kami dengan sosialisasi ini, dapat memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal, serta menggugah peran aktif masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal ini,” kata Agnis.

Dalam sosialisasi itu, Satpol PP beserta Bea Cukai Sidoarjo mengundang masyarakat, pedagang, serta perangkat kecamatan dan kelurahan. “Harapannya, seluruh elemen bisa berpartisipasi dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Sementara itu, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, Heribertus Deddy Setiawan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut, pihaknya turut menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) mengenai cukai, pengertian cukai, serta identifikasi ciri-ciri rokok ilegal.

“Kami menjelaskan bagaimana mengidentifikasi rokok yang termasuk kedalam ciri-ciri rokok ilegal. Dimana memiliki ciri rokok dengan pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukan, pita cukai bekas, serta rokok polos atau tanpa pita cukai,” kata Deddy sapaan akrabnya.

Dalam menekan peredaran rokok ilegal, Deddy mengatakan, pihaknya turut bekerja sama dengan lintas sektor. Mulai dari sosialisasi maupun saat melakukan penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

“Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Satpol PP, kepolisian, serta Kejaksaan Negeri dalam upaya pemberantasan rokok ilegal ini. Selain Kota Surabaya, kami juga bekerja sama dengan berbagai wilayah, seperti Kota Sidoarjo, Kota Mojokerto, serta Kabupaten Mojokerto,” jelasnya.

Program sosialisasi ini diharapkan mampu merangkul pedagang kecil, masyarakat sebagai penikmat rokok, siswa sekolah, pengurus kampung tingkap RT dan RW agar mengetahui bahayanya peredaran rokok illegal. Baik untuk Kesehatan masyarakat maupun dari sisi kebocoran pemasukan keuangan untuk negara dari sektor pajak cukai.

Apalagi, Tahun 2024, Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang Rp 216,9 triliun terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT). Sumbangsih ini mencerminkan porsi lebih dari 10 persen dari total penerimaan pajak nasional, yang menjadikan IHT sebagai salah satu kontributor utama bagi kas negara.

Sedangkan tahun 2025 target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp 230,09 triliun. Dengan digencarkannya sosialisasi peredaran rokok illegal yang melibatkan pedagang toko kecil khususnya penjaga toko yang menjual rokok eceran hingga para sopir box yang sering membawa puluhan koli rokok, baik yang berpita cukai maupun yang tidak ditempeli cukai rokok, sedikit demi sedikit pengetahuan/kesadaran mereka akan terbuka sehingga tidak lagi menjual rokok illegal.

Dengan demikian, berantas peredaran rokok illegal dengan mencantumkan UU No 39/2007 khususnya pasal 54 yang menyebutkan mengenai ‘tindakan pidana terhadap barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, tidak dilekati pita cukaiatau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai kena sanksi penjara dan atau denda terhadap terhadap setiap orang yang menawarkan, menyerahhkan dan menjual atau menyediakan barang kena cukai yang tidak memenuhi persyaratan tersebut’ sedikit demi sedikit akan dimengerti masyarakat.

Dan pada akhirnya, tahun 2025 target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI yang mencapai Rp 230,09 triliun akan terpenuhi. (bambang wiliarto)