
Malang, (pawartajatim.com) – Bertindak sebagai ketua rapat paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, menyampaikan jika agenda rapat paripurna tersebut sangat penting. Sebab, merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Malang.
‘’Ketua DPRD Darmadi memaparkan, penyampaian rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Malang Akhir Tahun Anggaran 2024 merupakan amanah UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 69 jo Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2024,’’ kata Juru Bicara/Jubir, Zulham Ahmad Mubarok di Malang Rabu (23/4/2025) sore.
Di sana disebutkan, DPRD memberikan rekomendasi atas pembahasan LKPj dalam rangka perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah setebal 36 halaman. Rekomendasi tersebut tertuang dalam beberapa catatan strategis.
Dalam catatan strategis, hampir semua Organisasi Perangkat Daerah/OPD terdapat catatan strategisnya. Sebagaimana yang dibacakan oleh Jubir DPRD, Zulham Ahmad Mubarok. Catatan strategis tersebut diantaranya:
DPRD Kabupaten Malang merekomendasikan agar hasil evaluasi dan analisis LKPJ Bupati Malang, HM Sanusi Tahun 2024 dijadikan sebagai acuan sebagai bahan rekomendasi dan rujukan bupati guna menerapkan program dan kebijakan dimasa yang akan datang.

Disamping itu LKPJ merupakan dokumen sebagai evaluasi kebijakan dalam visi-misi juga sebagai informasi public. Saran ini agar memastikan kesinambungan pembangunan, dan perbaikan tata kelola program.
Sehingga penyusunan program dapat lebih responsive dan tepat sasaran. Juru bicara mengatakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Malang 2024 dijadikan sebagai referensi utama dalam mengusulkan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan/atau kebijakan strategis Kepala Daerah, guna memastikan bahwa setiap produk hukum dan kebijakan yang diterbitkan berbasis pada capaian kinerja, evaluasi, dan permasalahan pembangunan daerah.
Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait, segera melakukan verifikasi, koreksi, dan penyempurnaan terhadap data dan informasi yang disajikan dalam dokumen LKPj Bupati Malang 2024 serta menyusun standar tata kelola pelaporan yang lebih akurat, konsisten, dan terdokumentasi dengan baik untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Bupati HM Sanusi, rekomendasi dari DPRD terhadap LKPj 2024 di Terima dan akan dipelajari sebagai masukan dalam perencanaan pembangunan ke depan. Rekomendasi merupakan saran positif dan konstruktif dalam perbaikan, mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimasa yang akan datang.
‘’Untuk itu perkuat sinergi dan komitmen bersama melalui peningkatan kinerja pemerintahan dan Pembangunan,’’ kata HM Sanusi. Selanjutnya, acara rapat paripurna dilanjutkan dengan prosesi penyampaian secara simbolis rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Malang Akhir Tahun Anggaran 2024 dari Pimpinan DPRD Kabupaten Malang kepada Bupati Malang.
Sebelum menutup rapat paripurna, Ketua DPRD selaku pimpinan rapat paripurna menyampaikan terima kasih kepada panitia khusus LKPJ. (Adv/sam)










