
Malang, (pawartajatim.com) – Panitia Khusus/Pansus DPRD Kabupaten Malang melaksanakan lanjutan Pembahasan tentang Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disibilitas dalam dengar pendapat bersama Tim Asistensi dan Skpd Pemrakarsa, juga perwakilan disabilitas Yoga Pratama Rabu (16/4/2025).
Rapat dipimpin Zulham Ahmad Mubarok, selaku Ketua Dengar Pendapat didampingi Aris waskito. Turut mengikuti, Tim Asistensi dan SKPD Pemrakarsa (Dinas Sosial), Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja dan Bagian Hukum, juga hadir Bagian Hukum Universitas Brawijaya di ruang Narasinghamurti.

Rapat dengar pendapat ini menjadi langkah strategis DPRD Kabupaten Malang dalam mengatasi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial warga agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri. Sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya bagi penyandang disabilitas.
Selain itu, raperda ini bertujuan untuk memenuhi perlindungan penyandang disabilitas dan lansia agar dapat memberikan penghormatan, pemenuhan hak dalam bentuk pelayanan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Proses pembahasan Raperda ini juga dilakukan dengan membahas bab per bab dari isi raperda tersebut dengan penjelasan dari SKPD Pemrakarsa dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut bagian hukum bahwa Raperda tersebut sudah dimasukkan ke provinsi sekitar Agustus 2024 yang lalu sebelum pelantikan Anggota DPRD yang sekarang. (adv/sam)










