Gadis cantik pemeran video syur diamankan polisi. (foto/khoi)

Blitar, (pawartajatim.com) – Membuat konten, boleh-boleh saja. Tapi kalau muatannya melanggar asusila, berbahaya. Bisa panjang urusannya. Contohnya di Kabupaten Blitar, Jawa Timur/Jatim ini. Seorang gadis belia, cantik, kulitnya putih bersih, justru harus berurusan dengan polisi. Masalahnya, gadis berusia 21 tahun ini  menjadi pemeran video syur live (langsung) melalui sebuah aplikasi. Inisialnya DER warga Dusun Krajan, Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Hasil sawerannya, luar biasa. Mencapai puluhan juta rupiah sebulan. Cukup fantastis. “Pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly didampingi Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiyantana.

Terbongkarnya  konten porno ini berawal dari laporan masyarakat, yang diterima unit Tipidter Satreskrim Polres Blitar Kota dan anggota Polsek Wonodadi. Bahwa, adanya seorang gadis membuat konten pornografi, mi dengan live melalui media sosial TikTok dengan akun @Babyxxx dan @Delxx,” terang AKBP Yudho.

Setelah mendapat 1000 penonton, pelaku mengajak pindah ke aplikasi TEVI dan menerapkan aturan penonton harus memberikan 3 bintang dengan membayar sejumlah uang. Mulai membuka pakaiannya, hingga telanjang,” paparnya.

Lebih panas lagi. Pelaku juga melakukan masturbasi, menggunakan tangannya atau alat bantu vibrator. Kini, aksi tersebut berakhir. Semua barang bukti diamankan polisi. Seperti dua buah ponsel untuk live dan transaksi elektronik, serta beberapa pakaian yang dikenakan.

Dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan aksinya sejak Agustus 2024 lalu, dalam sebulan bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 40 juta – Rp 60 juta. “Jika ditotal sampai saat ini sekitar 7 bulan, sudah mendapatkan hasil sekitat Rp 300 juta,” ujar AKBP Yudho.

Sedangkan hasilnya, oleh tersangka digunakan untuk biaya hidup, membeli ponsel dan kendaraan. Ditambahkan AKBP Yudho tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 aat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Selain ungkap kasus pornografi ini, satuan Polres Blitar Kota juga mengungkap 24 kasus lainnya. Diantaranya kasus perjudian, pembuatan bahan peledak, dan minuman keras. Semuanya  berjumlah 38 tersangka 5 diantaranya masih di bawah umur. (khoi)