Banyuwangi,(pawartajatim.com) – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Banyuwangi mendapatkan perhatian khusus. Salah satunya, difasilitasi mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Kementerian Hukum.
Gebrakan Pemkab Banyuwangi ini untuk melindungi hasil karya pelaku UMKM. Sehingga, memiliki hak paten dan merk dagang. “ HKI sangat berarti dalam melindungi hak cipta, paten, merek dagang, maupun desain industri,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani disela mengunjungi pelaku UMKM di Desa Cantuk dan Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kamis (6/2/2025).
Fasilitasi kepada UMKM diberikan dalam bentuk Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi mengurus HKI. Rekomendasi tersebut memberikan potongan biaya pengurusan.
Biaya pengurusan HKI sebesar Rp 1,8 juta untuk jalur umum. Dengan surat rekomendasi pemkab, biayanya hanya Rp. 500.000. Sebab, masuk kategori binaan pemkab.
Tidak hanya rekomendasi HKI, Banyuwangi juga memfasilitasi berbagai kebutuhan administrasi UMKM. Seperti, sertifikasi halal, sertifitkat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), hingga kerjasama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
UMKM Banyuwangi ternyata banyak yang menembus pasar nasional. Usaha kebaya bordir di Desa Cantuk, salah satunya. Usaha milik Rudi ini mampu membuat hingga membordir sekitar 7.200 lembar kain kebaya per bulannya. Seluruhnya dikirim ke pasar Bali. (udi)











