
Surabaya, (pawartajatim.com) – Penerapan panduan akuntansi perbankan bagi BPR, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran/SE Otoritas Jasa Keuangan/OJK Nomor 21/SEOJK.03/2024, sangat diperlukan. Khususnya tentang bagaimana mencatat biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan serta perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) atas aset produktif BPR.
Karena itulah, Otoritas Jasa Keuangan/OJK Jawa Timur/Jatim menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan SAK EP bagi BPR, yang dihadiri Perbarindo DPD Jatim dan direksi serta pejabat eksekutif bidang operasional BPR di wilayah kerja Kantor OJK Jawa Timur/Jatim dan Kantor OJK Jember, pada 21 Januari 2025 lalu.
Kegiatan ini mengusung tema ‘Sosialisasi Panduan Akuntansi BPR dalam Rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAKEP)’. Tampil sebagai narasumber dari Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Patricia (Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan OJK), Torang Diola Tambunan (Analis Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan) dan Kezia Clara Bella (Analis Junior Direktorat Pengaturan Prudensial dan Integritas Sistem Keuangan). Setelah pemaparan materi dari narasumber, acara dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab dan simulasi perhitungan secara langsung oleh para peserta.
“Penerapan SAK EP khususnya CKPN perlu dipersiapakan secara baik, karena dalam proses implementasinya, perlu melibatkan banyak aspek seperti kehandalan SDM BPR, Core banking sytem yang terintegrasi dan mumpuni, kebijakan internal yang selaras dengan prinsip tata kelola yang baik.
Serta penguatan permodalan yang berkelanjutan, agar BPR mampu menyerap potensi risiko keuangan yang timbul dari implementasi CKPN tanpa mengganggu stabilitas operasional maupun kepatuhan terhadap POJK,” kata Direktur Pengawasan LJK 1, OJK Jatim, Nasirwan, di Surabaya Sabtu (25/1).
Pelaksanaan kegiatan ini, kata dia, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman Bank dalam rangka Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) dan dapat membantu BPR dalam menyajikan laporan keuangan yang relevan, komprehensif, andal, dan dapat diperbandingkan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi BPR. (bw)