
Blitar, (pawartajatim.com) – Kasus pencurian kendaraan bermotor/Curanmor di wilayah Kabupaten Blitar, masih saja terjadi. Seperti tak ada habisnya. Modus pelaku pun berbeda-beda. Ada yang menyaru sebagai tamu, pembeli makanan, bahkan terang-terangan.
Tergantung situasi dan kesempatan. Hal ini seperti yang disampaikan Kapolres Blitar AKBP Arif Faslurrahman SH., S.IK M.SI., saat menggelar pers release di Aula Tantya Sudhirajati Kamis (23/1/2025. “Ada tiga Kasus curat yang berhasil kami ungkap di lokasi yang berbeda,” katanya.
Dari tiga kasus curat tersebut, ada tujuh tersangka satu diantaranya seorang perempuan cantik. Kasus curat pertama terjadi di warung nasi geprek wilayah hukum Polsek Talun. Tepatnya di kelurahan Bajang.
Pelakunya seorang pria berinisial AI (24) tahun dan seorang perempuan berinisial TY (22) tahun. Keduanya ada hubungan kekasih. Modus kedua insan yang dilanda asmara ini, nyaru sebagai pembeli ayam geprek. Mereka pesan makanan dan dinikmati berdua. Seperti pembeli lainnya.
Sambil menikmati makanan, mata AI tertuju pada sederetan motor yang di parkir depan warung. Dari hasil pantauannya, AI melihat ada sebuah motor kunci kontaknya masih menempel. Merasa ada kesempatan, pelaku sejoli ini langsung beraksi dan membawa kabur motor korban.
Curat yang ke dua terjadi di Desa Ngembul, Kecamatan Binangun. Pelakunya seorang laki-laki berinisial AIH (33) tahun. Waktu itu pukul 20.00 malam. Pelaku melihat sebuah motor milik korban terparkir di teras depan rumah. Ada kesempatan, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.
Saat itu juga, korban melaporkan kasus kehilangan tersebut ke Polsek Binangun. Usai melapor, di tengah perjalanan korban melihat motor miliknya yang hilang terparkir di sebuah kios yang tak jauh dari Mapolsek Binangun.
“Nggak jauh koq. Paling Kurang lebih 100 meter saja,” ujar mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini. Yakin, bahwa motor yang dilihat korban benar miliknya, korban pun nekat berteriak “maling” hingga berkali-kali.
Teriakan korban ini, mengundang perhatian petugas. Sehingga korban pun menceritakan kejadian yang baru saja dialami. “Motor curian itu, mogok. Makanya ditinggal pelaku,” jelasnya. Dari pengakuan korban itulah, anggota Polsek Binangun melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Alhasil, petugas pun dapat menangkap tersangka, tanpa perlawanan. Yang ke tiga kasus curanmor, di wilayah hukum Polsek Selopuro. Tepatnya di sebuah ruko Desa /Kecamatan Selopuro. Pelakunya inisial A/ alias Ucluk seorang pekerja kandang ayam.
Kasus pencurian motor ini juga terungkap setelah korban melapor ke Polsek Selopuro. ‘’Alhamdulillah, pelaku dapat diamankan karena ada rekaman CCTV-nya,” kata AKBP Arif. Mengakhiri releasenya AKBP Arif mengembalikan dua motor milik korban, sedang dua motor lainnya milik tersangka tetap diamankan.
Untuk tiga Kasus pencurian itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (khoi)