
Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Perang terhadap peredaran minuman keras (miras) terus ditabuh Polresta Banyuwangi. Setelah penjual miras, giliran tempat hiburan malam dirazia, Selasa (21/1/2025) malam. Hasilnya, polisi mendapati puluhan botol miras tanpa izin.
Razia dikendalikan Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono. Tiga tim dibagi ke sejumlah titik tempat hiburan. Masing-masing, kawasan Kota Banyuwangi, Rogojampi dan Gambiran. Di salah satu tempat hiburan di Gambiran, polisi mendapati miras golongan B dan C ilegal. Dari lokasi, polisi menyita 62 botol miras tanpa dokumen lengkap. Razia juga melibatkan jajaran TNI dan Satpol PP.
Selain penjualan miras, polisi juga meminta dokumen perizinan tempat hiburan malam. Razia untuk memastikan setiap tempat hiburan malam memiliki izin menjual miras. “ Razia berdasarkan arahan Kapolda Jatim, serta tindak lanjut Surat Edaran Bupati Banyuwangi terkait penertiban dan pengawasan peredaran miras yang tanpa izin,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Selama razia, polisi memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan agar mematuhi aturan yang berlaku. Dan, menciptakan suasana aman bagi masyarakat.” Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini. Tujuannya, memastikan masyarakat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal,” tegas Kapolresta. (udi)