Awal Tahun, 7 Tersangka Narkoba Diamankan Polresta Banyuwangi

Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan ke Polresta Banyuwangi. (Foto/ist)
Tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan ke Polresta Banyuwangi. (Foto/ist)

Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Awal tahun, Satnarkoba Polresta Banyuwangi bergerak cepat memberangus penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, 7 tersangka diamankan. Dari mereka disita barang bukti 285,8 gram sabu dan 112 butir pil ekstasi.

Ketujuh tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda. Operasi penyalahgunaan narkoba ini digelar mulai 2 -7 Januari kemarin. Selain sabu, diamankan juga 10 ponsel, 2 unit sepeda motor, 1 set alat hisap sabu, 14 bendel klip kosong, sebuah timbangan elektrik dan uang tunai Rp2 juta.

Penangkapan para tersangka diawali pada 2 – 3 Januari. Tim yang menyamar berhasil meringkus tiga tersangka di kawasan Rogojampi. Ketiga tersangka berinisial RI (32), MC (31), KJ (39). Dari ketiganya diamankan barang bukti sabu seberat  13.67 gram.

Tak berhenti disitu, polisi kembali melakukan operasi. Hasilnya, pada 3 Januari sore, polisi mengamankan KU (28) di wilayah Kota Bayuwangi. Polisi mengamankan 239,44 gram sabu dan 112 butir ekstasi. Beberapa jam kemudian, polisi kembali mengamankan satu tersangka berinisial JS (25) dengan barang bukti  20,66 gram sabu.

Operasi terus berlanjut. Polisi mengamankan ARW (24) di kawasan Kalipuro. Ditemukan barang bukti sabu seberat 0,90 gram dari tersangka. Terakhir, polisi mengamankan tersangka LN (29) di wilayah Genteng. Dari tersangka diamankan sabu seberat 11,13 gram.  “ Operasi maraton ini kita bagi dalam empat tim. Hasilnya, ada tujuh tersangka yang diamankan,” kata Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol Mohammmad Khoirul Hidayat.

Bersama barang bukti para tersangka diamankan di Polresta Banyuwangi. “ Penyidikan masih berlanjut. Para tersangka akan dijerat dengan  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (udi)