
Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Rencana evaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas). Lembaga ini sepakat adanya pembatasan senpi. Namun, tetap mengedepankan kebutuhan dalam bertugas.
Kompolnas juga mendukung ada rencana klasterisasi pembawa senpi di internal Polri. Termasuk, evaluasi menyeluruh surat izin dan tes ulang bagi anggota Polri pemegang senpi. “ Terkait senjata api, kami sudah komunikasi baik dengan Irwasum. Ada TR yang mengevaluasi penggunaan senpi. Dirindi, dites uang hingga surat izinnya,” kata Komisioner Kompolnas Irjen (Purn) Ida Oetari Pornamasasi disela memantau pengamanan Pelabuhan Ketapang,Sabtu (28/12/2024) siang.
Klasterisasi penggunaan senpi dianggap cukup bagus sebagai evaluasi. Sehingga, pengguna senpi di internal Polri bisa terinci. “Akan diklaster siapa yang berhak membawa dan menggunakan (senpi). Misalnya Brimob, masak nggak boleh bawa senjata. Reserse juga begitu,” jelasnya.
Selama ini, penggunaan senpi sejatinya sudah diatur dalam Perkap 01/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Polri. Pihaknya berharap, ke depan tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan senpi di internal Kepolisian. “ Tugas Kompolnas itu sebagai pengawas fungsional dan eksternal Kepolisian,” tegasnya. (udi)










