Banyuwangi,(pawartajatim.com)- Bejat, kelakuan seorang ayah tiri di Banyuwangi. Pria berinisial K (52) ini tega menyetubuhi putrinya hingga hamil. Akibat perbuatannya, terduga pelaku diamankan di Polsek Purwoharjo.
Tindakan cabul ini dilakukan sejak tahun 2018. Kala itu, korban masih berusia 15 tahun. Dia duduk di kelas 1 SMP. Kronologisnya, korban kepergok mencuri uang milik terduga pelaku. Bukannya memaafkan. Pelaku justru memanfaatkan situasi untuk merayu korban. Pelaku mengajak korban bersetubuh. Jika menolak, diancam akan melaporkan ke ibunya terkait pencurian uang itu.
Merasa terpojok, korban hanya bisa pasrah. Dia merelakan disetubuhi terduga pelaku. Aksi amoral itu terus berlanjut. Terakhir, pelaku menggagahi korban, 14 Desember 2024. “ Hasil pemeriksaan, dari tahun 2028, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 8 kali,” kata Kapolsek Purwoharjo Iptu Edi Wahono, Kamis (19/12/2024).
Pencabulan dilakukan ketika kondisi rumah sedang sepi. Ketika ibu korban tak ada di rumah, pelaku selalu memaksa korban bersetubuh. Kejadian ini terungkap ketika korban diketahui hamil. Saat diinterogasi, korban mengaku dihamili ayah tirinya. “ Keluarga melapor ke Polsek, 17 Desember kemarin,” jelas Kapolsek.
Berbekal laporan ini, jajaran Polsek berhasil mengamankan pelaku. “ Statusnya sudah tersangka,” tegas Kapolsek. (udi)